BLT Rp600 Ribu Untuk Pekerja Tahap 3 Cair dalam Waktu Dekat, Pastikan Namamu Terdaftar!

9 September 2020, 06:21 WIB
BLT Rp600 Ribu Untuk Pekerja Tahap 3 Cair dalam Waktu Dekat, Pastikan Namamu Terdaftar! /kemnaker.go.id/Kemnaker

SEMARANGKU – BLT tahap 3 akan cair dalam waktu dekat, melalui konferensi pers yang digelar secara virtual, Menteri Ida Fauziyah menyatakan pihaknya telah menerima 3,5 juta data rekening penerima BLT untuk pekerja tahap 3.

Jumlah ini lebih besar dar penerimaan data tahap satu dan dua, yaitu sebesar 2,5 juta dan 3 juta data calon penerima.

Pekerja yang telah menyetorkan data nomor rekening ke HRD dianjurkan untuk memastikan namanya terdaftar sebagai calon penerima BLT subsidi gaji atau upah.

Baca Juga: Cara Mendapat Token Keringanan Listrik September Melalui WhatsApp!

Baca Juga: Cara Mendapat Strimulus Keringanan Listrik September Melalui Website PLN

Pengecekan bisa dilakukan melalui laman sso.bpjsketenagakerjaan.go.id dengan memastikan ketepatan nama, gaji atau upah, dan nomor rekening.

Bantuan subsidi gaji atau upah tahap tiga akan segera cair dalam waktu dekat karena pihak Kementerian Ketenagakerjaan sedang memprosesnya.

Mekanisme penyaluran bantuan masih sama seperti sebelumnya, yaitu data akan dicek oleh Kemnaker sebelum disetorkan ke KPPN.

Baca Juga: Cara Mendapat Strimulus Keringanan Listrik September Melalui Website PLN

Baca Juga: Timnas U19 Dibantai Kroasia 7-1, Satu Pemain Terkena Kartu Merah!

Dari KPPN uang subsidi gaji atau upah akan disalurkan kepada bank penyalur seperti himbara yang terdiri dari bank Mandiri, BNI, BRI, BTN dan bank swasta lain.

Menaker Ida Fauziyah juga mewanti-wanti para perusahaan atau HRD untuk memperhatikan Permenaker No. 14 Tahun 2020 tentang syarat penerima subsidi gaji atau upah.

Persyaratan pertama yang harus dipenuhi yaitu kewarganegaraan yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan atau NIK.

Baca Juga: Daftar HP yang Sedang Trend di Bulan September 2020, Lihat Spesifikasi Lengkapnya!

Baca Juga: Daftar HP Flagship Terbaru 2020, Hanya 7 Jutaan

Syarat berikutnya yaitu terdaftar sebagai pekerja atau buruh penerima gaji atau upah dan terdaftar sebagai peserta aktif program jamsos BPJS Ketenagakerjaan.

Keanggotaan dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan dan kepesertaan setidaknya aktif hingga bulan Juni 2020.

Syarat yang ketiga yaitu peserta aktif program jamsos ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan upah di bawah 5 juta sesuai upah yang dilaporkan kepada BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Woojin Ex Stray Kids Beri Klarifikasi Tentang Dugaan Pelecehan Seksual yang Libatkan Dirinya

Baca Juga: Pegiat Hak Anak Tuntut Maaf dan Penyelidikan Atas Kekerasan Polisi Terhadap Gadis 12 Tahun

Syarat yang terakhir yaitu memiliki rekening bank yang aktif yang nantinya akan digunakan untuk menyalurkan bantuan.

Direktur utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto, mengemukakan data terakhir jumlah rekening bank yang masuk ke pihaknya telah mencapai 14,5 juta nomor rekening.

BPJS Ketenagakerjaan juga telah mengumumkan perpanjangan waktu pengumpulan nomor rekening pekerja hingga 15 September mendatang.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler