Pembukaan tersebut dilakukan bertahap setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri Lingkungan Hidup dan Kelautan. tentunya dengan syarat dan sesuai protokol kesehatan yang ketat.
Hal tersebut sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 261/MenLHK/KSDAE/KSA.0/6/2020 Tentang Reaktivasi bertahap kawasan Taman Nasional, Taman Wisata Alam, dan Suaka Margasatwa Untuk Kunjungan Wisata Alam dalam Kondisi Transisi Akhir COVID-19.
"Sudah ada persetujuan menteri untuk membuka Bromo secara bertahap," kata John Kenedie selau Kepala Balai Besar Taman Nasional Bromo Tengger Semeru di Kota Malang.
Baca Juga: Kado Ulang Tahun Jawa Tengah, Ground Breaking Jateng Valley, Obyek Wisata Terbesar se Asia Tenggara
Baca Juga: Marcus Gideon Resmikan Gedung Akademi Bulu Tangkis Gideon Badminton Hall yang Merupakan Miliknya
Pembatasan wisatawan guna berkunjung di lokasi wisata Gunung Bromo hanya diperbolehkan 20 persen pada tahap awal. Dari total kapasitas tamping sebanyak 739 orang. Sedangkang penambahan wisatawan yang masuk akan dilakukan secara bertahap seiring dengan evaluasi yang dilakukan.
Kuota 20 persen tersebut dibagi untuk penanjakan sebanyak 178 orang perhari dari total kapasitas 892 orang. Untuk wilayah Bukit Cinta sebanyak 28 orang per hari dari total kapasitas 141 orang.
Sedangkan untuk Bukit Kedaluh hanya memperbolehkan 86 orang per hari dari total kapasitas 434 orang, kawasan Savana Teletubbies maksimal 347 orang perhari dari total kapasitas 1735 orang, dan kawasan Mentigen 100 orang per hari dari total kapasitas 500 orang.
Baca Juga: Karimun Jawa Bisa Jadi Contoh Destinasi Wisata Ramah Lingkungan Kata Ganjar Pranowo
Baca Juga: Kata Anjay Dikhawatirkan Berdampak Negatif, Komnas PA: Stop, Jangan Digunakan!
"Setiap minggu akan dilakukan evaluasi bertahap. Jika aman dan tidak ada klaster baru akan bertahap kita tambah menjadi 30 persen, sampai nanti 50 persen," tutur John.
Pembukaan lokasi wisata Gunung Bromo diiringi dengan pemberlakuan protokol kesehatan ketat bagi para wisatawan.
Para wisatawan wajib menyertakan surat keterangan sehat dan bebas Infeksi Saluran Pernafasan Atas (ISPA) dari puskesma. Sebelum memasuki lokasi wisata, para wisatawan akan dicek suhu tubuhnya terlebih dahulu, maksumal 37,3 derajat Celcius.
Baca Juga: Mata Langit di Magelang Lagi Viral, Ganjar Pranowo Bisa Lihat Enam Gunung dan Candi Borobudur
Baca Juga: Ganjar Pranowo Usul Wisatawan Dieng Wajib Pakai Pemandu Wisata
"Surat keterangan sehat bebas ISPA itu wajib dan suhu tubuh tidak lebih dari 37,3 derajat, kalau lebih tidak bisa. Ini semua sudah disepakati oleh seluruh pemangku kepentingan," ujar John.
Bagi wisatawan yang melanggar peraturan tersebut akan dikenakan sanksi.***