Tok! Karomani Eks Rektor Unila Divonis 10 Tahun Penjara Buntut Suap Penerimaan Mahasiswa Baru

26 Mei 2023, 19:30 WIB
Mantan Rektor Unila Karomani bersalaman dengan Jaksa Penuntut Umun (JPU) KPK usai pembacaan amar putusan oleh Majelis Hakim PN Tanjungkarang. Bandarlampung, Kamis, 25 Mei 2023./ ANTARA/Dian Hadiyatna /

SEMARANGKU - Eks Rektor Unila (Universitas Lampung) yakni Prof. Karomani terbukti melakukan tindak pidana korupsi berupa suap pada Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) di Fakultas Kedokteran.

Atas tindakannya tersebut, Karomani eks Rektor Unila divonis 10 tahun penjara oleh Majelis Hakim pada sidang putusan di Pengadilan Tipikor di Tanjung Karang, Lampung pada (25/5/2023).

Sidang putusan tersebut dipimpin oleh Lingga Setiawan selaku Hakim Ketua dan Hakim Anggotanya Aria Veronika dan Edi Purbanus.

Eks Rektor Unila tersebut terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Jo Pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia (UUD RI) Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga: Jabatan Menuju Usai Ridwan Kamil Pertimbangkan Opsi Maju Pilkada 2024, Bidik Jabar Atau DKI Jakarta?

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Karomani dengan hukuman penjara 10 tahun,”ujar Hakim Ketua Lingga Setiawan dilansir antaranews.com

Dengan denda sebesar Rp 400 juta, apabila tidak dibayarkan ketentuannya akan diganti dengan empat bulan masa hukuman penjara.

Selain pidana pokok, Karomani eks Rektor Unila juga dimintai pertanggungjawaban berupa uang ganti rugi sebesar Rp 8.075 miliar. Paling lambat pembayaran satu bulan setelah putusan dan apabila tidak dibayarkan akan dilakukan penyitaan terhadap harta benda yang kemudian dilelang.

Baca Juga: Diduga Korupsi Dana Desa, Kades Katulisan Serang Pakai Uang Ratusan Juta untuk Beli Skincare dan Pakaian

“Jika tak dibayarkan, maka harta benda terpidana akan disita oleh jasa untuk dilelang guna menutupi uang pengganti tersebut. Dan apabila harta benda tidak mencukupi menutupi pidana pengganti, maka akan dipidana penjara selama 2 tahun,” terang Hakim Lingga Setiawan.

Untuk hal yang memberatkan, Karomani sebagai seorang Rektor di Unila tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi. Sedangkan hal yang meringankan adalah Karomani telah mendarmabaktikan dirinya di dunia pendidikan, maka dari itu jasa-jasanya tidak boleh dihiraukan begitu saja.

Hal yang meringankan lainnya bahwasanya Karomani mengakui kesalahannya dan tidak pernah dihukum. Dua hal tersebut baik hal yang memberatkan dan hal yang meringankan menjadi pertimbangan hakim dalam memberikan putusan.

Sebelum itu, dalam kasus yang serupa majelis hakim yang diketuai oleh Achmad Rifai juga telah memvonis mantan Wakil Rektor 1 Unila yakni Heryandi dan mantam Ketua Senat Unila yakni M.Basri dengan hukuman 4 tahun 6 bulan penjara. Untuk dendanya sebesar Rp 200 juta dan apabila tidak dibayarkan ketentuannya diganti dengan hukuman 2 bulan penjara.

Sedangkan untuk uang pengganti masing-masing harus membayarkan sebesar Rp 300 juta dan Rp 150 juta. Dibayarkan paling lama satu bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler