MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Putuskan Ubah Jabatan KPK Menjadi 5 Tahun Simak Penjelasannya 

26 Mei 2023, 10:00 WIB
MK Kabulkan Gugatan Nurul Ghufron, Putuskan Ubah Jabatan KPK Menjadi 5 Tahun Simak Penjelasannya  /

SEMARANGKU - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan Nurul Ghufron untuk mengubah jabatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jadi 5 tahun.

Semula masa jabatan KPK adalah 4 tahun, dan MK menyatakan masa jabatan tersebut tidak konstitusional sehingga diubah menjadi 5 tahun, antaranews.com.

Gugatan terkait masa jabatan KPK ini dilayangkan oleh Wakil Ketua KPK yakni Nurul Ghufron dengan menguji objek materi. 

Baca Juga: Seorang Wanita di Depok Ngaku Jadi Korban KDRT tapi Ditetapkan Tersangka, Begini Penjelasan Polisi

Dalam hal ini objek materi Pasal 34 UU Nomor 30 Tahun 2002 jo UU Nomor 19 Tahun 2019 yang mempersoalkan masa periode pimpinan KPK.

Sebelumnya, Nurul Ghufron telah mengajukan uji materi terlebih dahulu terhadap pasal 29 e UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang persyaratan usia pimpinan KPK.

Uji materi yang dimaksud sebelumnya adalah terhadap persyaratan usia pimpinan KPK minimal 50 tahun, yang  disusul dengan persoalan periode pimpinan KPK. 

Spesifiknya Pasal 29 e dan Pasal 34 terhadap Pasal 28 D ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan Pasal 28 I ayat (2) UUD RI 1945 yang terdaftar dalam nomor 112/PUU-XX/2022.

Soal periode pimpinan KPK yang digugat oleh Nurul Ghufron ini sebenarnya dilatarbelakangi oleh masa pemerintahan di  Indonesia yang tertuang dalam Pasal 7 UUD Negara RI Tahun 1945 adalah 5 tahun. Atas hal tersebut Nurul Ghufron menilai bahwa periodisasi pemerintahan seharusnya selaras dengan ketentuan pasal tersebut. 

Sehingga putusan periode pimpinan KPK selama 5 tahun ini disetujui dan dibacakan oleh Ketua MK Anwar Usman pada sidang pengucapan ketetapan dan putusan yang disiarkan melalui kanal Youtube MK (25/5/2023), dilansir dari antaranews.

Secara lebih jelas, Pasal 34 UUD Nomor 30 Tahun 2002 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan masa jabatan 4 tahun untuk pimpinan KPK ini bertentangan dengan UUD 1945. Sehingga diputuskan untuk dilakukan perubahan masa pimpinan.

"Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam masa jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan," terang Anwar Usman.

Baca Juga: Viral Bule Wanita Telanjang saat Pagelaran Tari di Bali, Polisi: Diduga Stres dan Sudah Dibawa ke RSJ

Hakim MK yakni Guntur Hamzah juga menerangkan bahwa masa jabatan KPK 4 tahun ini diskriminatif dan tidak adil apabila dibandingkan dengan komisi dan lembaga independen yang lainnya.

"Masa jabatan KPK selama 5 tahun jauh lebih bermanfaat dan efisien jika disesuaikan dengan komisi independen lainnya," ujarnya.

Komisi independen yang dimaksud seperti halnya Komnas HAM yang masa jabatan pimpinannya selama 5 tahun. Oleh karenanya adil apabila masa jabatan KPK juga turut disamakan.***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler