Brutal! Johnny G Plate Jadi Tersangka Kasus Korupsi, Diduga Rugikan Negara Sampai Rp 8 Triliun

17 Mei 2023, 20:00 WIB
Menkominfo Johnny G. Plate menuju mobil tahanan setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi proyek pengadaan BTS BAKTI Kominfo tahun 2020-2022. /Antara/Reno Esnir./

 

 
SEMARANGKU - Johnny G Plate jadi tersangka kasus korupsi oleh Kejaksaan.
 
Kasus korupsi di mana Johnny G Plate terlibat diduga membuat negara rugi besar.
 
Simak seberapa besar kerugian negara akibat kasus korupsi di mana Johnny G Plate jadi tersangka.
 
Johnny G Plate merupakan politisi dari partai NasDem.
 
Baca Juga: Ramai Dan Viral Siswa SMAN 3 Bandung Study Tour ke Bali Sewa Kereta Api, Begini Penjelasan PT KAI 
 
Simak selengkapnya informasi terkait Johnny G Plate yang jadi tersangka kasus korupsi.
 
Menteri Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Johnny G Plate terlibat dalam kasus korupsi.
 
Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kemenkominfo pada tahun 2020-2022.
 
Baca Juga: Oknum Polisi Girisubo Terancam Kena Sanksi Berat Imbas Pemuda Karang Taruna Tewas Tertembak Senjata
 
Dalam kasus ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp 8 triliun. Johnny G Plate diduga melakukan penyalahgunaan wewenang sebagai pengguna anggaran dan menteri. 
 
Selain Plate, ada lima tersangka lain yang terlibat dalam kasus ini, yaitu Direktur Utama Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif; Account Director of Integrated Account Departement PT Huawei Tech Investment, Mukti Ali.
 
Lalu Komisaris PT Solitech Media Sinergy, Irwan Hermawan; Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia, Galubang Menak; dan Tenaga Ahli Human Development (HUDEV) Universitas Indonesia tahun 2020, Yohan Suryanto.
 
Johnny G Plate ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan.
 
Hukuman yang akan dijatuhkan kepada Plate dan tersangka lainnya belum ditetapkan, namun mereka dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Itulah informasi soal Johnny G Plate yang menjadi tersangka kasus korupsi. Dia saat ini menjabat sebagai menteri Kominfo.***
Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler