Duduk Perkara Guru ASN Mundur usai Diintimidasi Pemkab Pangandaran soal Kasus Dugaan Pungli

11 Mei 2023, 17:35 WIB
Cara Membuat Aduan di Situs Lapor Seperti yang Dilakukan Guru Muda ASN di Pangandaran. /Tangkapan Layar/Boim

SEMARANGKU - Pengakuan seorang guru dengan status Aparatur Sipil Negara (ASN) bernama Husein Ali Rafsanjani (27), untuk mundur dari pekerjaannya karena mendapat intimidasi viral di media sosial.

Dalam video yang beredar di internet, guru tersebut mengaku diancam oleh Pemkab Pangandaran pasca melaporkan adanya dugaan pungli ketika mengikuti pelatihan dasar (latsar) calon ASN.

Dugaan pungli tersebut bermula ketika ia menjalani latsar ASN di Kota Bandung pada tahun 2020. Pria yang sehari-hari berprofesi sebagai guru itu mengatakan dirinya diharuskan membayar biaya transportasi.

Menurut Husein, iuran tersebut bersifat wajib bagi seluruh calon ASN yang dijadwalkan menghadiri acara pelatihan walaupun mereka sedang tidak dapat hadir karena alasan tertentu (sakit atau hamil), bahkan untuk para peserta yang datang dengan kendaraan pribadi.

Baca Juga: Proyek Lampu Pocong di Medan Gagal Tidak Sesuai Rencana,  Bobby Nasution Geram Akan Tagih Uang ke Kontraktor

Pria berusia 27 tahun itu menilai biaya transportasi seharusnya sudah dianggarkan dan ditanggung oleh pemerintah. Selain itu pada saat mengikuti latihan, dia juga diwajibkan melunasi sebuah iuran yang tidak jelas alokasinya.

Husein merasa hal tersebut sangat memberatkan lantaran ia belum menerima penghasilan selama mengajar dan gajinya baru akan diterima setelah tiga bulan bekerja.

Kecurigaan terhadap adanya dugaan pungutan liar membuat Husein melaporkan kejanggalan itu ke laman pemerintah Layanan Aspirasi dan Pengaduan Online Rakyat (LAPOR) di lapor.go.id.

Baca Juga: Cek Fakta: KPK Tetapkan Gubernur Arinal Djunaidi Jadi Tersangka dalam Kasus Jalan Rusak di Lampung

Alih-alih ditindaklanjuti, guru ASN tersebut justru dikabarkan mendapat tindakan persekusi dan intimidasi. Bahkan, instansi terlapor disebut bakal memecat Husein buntut dari pelaporan pungutan yang mencurigakan.

Laporan tersebut sempat ramai disoroti para pegawai yang bekerja di lingkup Pemerintahan Kabupaten Pangandaran. Lantas, muncul sebuah ultimatum menyebutkan para calon ASN di Pemkab setempat tidak akan mendapatkan surat pengangkatan apabila pelapor kasus dugaan pungli belum mengaku.

Akibatnya, Husein terpaksa datang menghadap ke kantor Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pangandaran untuk memberikan klarifikasi. Di sana ia tidak sendirian, terdapat 12 orang lainnya yang juga dimintai keterangan.

Husein pun menjelaskan bahwa awalnya dia tidak pernah memberitahukan kepada siapapun tentang penyampaian laporan tersebut dengan alasan enggan melibatkan pihak lain.

Setelah itu, ia mengaku bingung dengan peruntukan dari beberapa iuran yang diwajibkan untuk dilunasi. Pihak BKPSDM lalu menjawab bahwa dana tersebut dialokasikan guna penanganan pandemi Covid-19.

Lebih lanjut, Husein diminta mencabut laporan oleh instansi terkait. Dia justru tidak berkenan dengan permintaan itu dan lebih memilih untuk dipecat. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler