Anak Perwira Polda Sumut Tega Aniaya Mahasiswa, Next Mario Dandy? Begini Cerita Lengkapnya

26 April 2023, 19:45 WIB
Aditya Hasibuan ditetapkan sebagai tersangka karena penganiayaan. /Twitter @mazzini_gsp

SEMARANGKU – Beredar video seorang mahasiswa yang dianiaya, Pria yang berinisial AH ini adalah anak dari AKBP Achiruddin Hasibuan hingga bapak belur. Aksi kekerasan ini diketahui oleh ayahnya.

Dalam video unggahan twitter @mazzini, nampak AH sedang memukul dan meninjak-nginjak korban, kekerasan ini mengingatkan kasus lalu yang yang dialami Mario Dandy terhadap David Ozora.

Achiruddin dikabarkan mengeluarkan senjata karena terusik dengan kedatangan korban. Dirreskrium Polda Sumut Kombes Pol Sumaryono menegaskan bahwa telah melakukan pemeriksaan terkait laporan dari korban.

Polisi juga melakukan gelar perkara kemarin 25 April 2023, AH sudah ditetapkan sebagai tersangka. "AH ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan upaya paksa, yaitu penangkapan dan penahanan," katanya dalam konferensi pers Selasa (25/4/2023) malam.

Baca Juga: Biaya Pengobatan David Ozora Capai Rp1,2 Miliar, Keluarga Mario Dandy Seolah Lepas Tangan

Sumaryono mengatakan motif dibalik kasus itu adalah soal asmara, ini berawal daric hating korban dan AH, dimana korban menanyakan apa hubungan AH dengan temannya yang berinisial D (wanita) ujarnya.

Pelaku AH sampai membenturkan kepala korban ke aspal, korban nampak tak berdaya tetapi pelaku masih terus memukulinya. AH juga merusak mobil korban, tanggal 22 Desember 2022 Ken (Korban) mendatangi rumah Aditya (Pelaku) untuk menanyakan soal pemukulan dan kerusakan mobil itu.

Baca Juga: Anggotanya Ancam Bunuh Warga Muhammadiyah, Kepala BRIN Janji Proses Melalui Majelis Etik ASN

Kelima teman ken mendatangi kediaman pelaku, mereka datang dengan tujuan ingin membicarakan kasus temannya, Ken. Ketika mereka tiba ternyata yang keluar adalah abang dari AH yaitu Arya dan ayahnya Acchiruddin Hasibuan.

Mereka meminta pertanggungjawaban atas kerusakan kaca spion mobil Ken. AKBP Achiruddin merasa tidak terima dengan kedatangan mereka. Dan menyuruh seseorang untuk mengambil senjata laras panjang.

Ternyata senjata itu diambil oleh Aditya, setibanya di luar Aditya langsung memukul dan menendang Ken hingga terjatuh. Saat pertengkarang itu terjadi larangan untuk melerai di lontarkan oleh AKBP Achiruddin dengan berkata “udah biarkan saja, jangan ada yang melerai, biar sama-sama puas”.

Kasus ini terjadi sekitar jam 02.30 dini hari, di Kecamatan Medan Helvetia, Medan, 22 Desember 2022. Pada 23 Maret 2023, Ditreskimun Polda Sumut menarik kasus penganiayaan anak perwira polri ini dari Polrestabes Medan, alasannya karena ada keluhan dari keluarga korban bahwa Polrestabes Medan lamban menangani kasus.

Kasus ini sudah dilaporkan oleh korban pada tanggal 27 Februari 2023, saat ini kasusnya sudah di tahap penyidikan , kemudian pada tanggal 28 Maret 2023 kasus ini sudah ada di naikkan ke Polda Sumut.

AH atau Aditya Hasibuan sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat pasal 351 ayat 2 dengan maksimal hukuman 5 tahun. Sedangkan ayahnya dianggap telah melanggar kode etik profesi karena membiarkan anaknya menyiksa korban.

Kekerasan memang sudah sepatutnya tidak dilakukan, karena akan merugikan berbagai pihak. Dari kalangan manapun kekerasan tetaplah dilarang dan orang yang melakukan kekerasan harus siap menghadapi hukuman sesuai peraturan yang dibuat.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler