Kemenhub Lakukan Pembatasan Operasional untuk Angkutan Barang Selama Lebaran 2023

12 April 2023, 20:15 WIB
Kemenhub Lakukan Pembatasan Operasional untuk Angkutan Barang Selama Lebaran 2023 / /setkab.go.id/

SEMARANGKU – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) atasi perjalanan mudik dengan melakukan pembatasan operasional untuk angkutan barang selama Lebaran 2023.

Hal ini dilakukan Kemenhub, agar perjalanan mudik Lebaran 2023 bisa berjalan dengan lebih aman dan berkesan.

 Angkutan Barang yang Dibatasi

Adapun angkutan barang yang dibatasi, yakni mobil barang dengan Jumlah Berat yang Diizinkan (JBI) lebih dari 14.000 (empat belas ribu) kilogram, mobil barang dengan sumbu 3 (tiga) atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, dan simbol barang dengan kereta gandengan.

Baca Juga: Kemenparekraf Siapkan Hadiah Spesial Lebaran Dari Promo Sampai Mudik Gratis, Simak Selengkapnya!

Selain itu, mobil barang yang dibatasi lainnya adalah mobil barang yang digunakan untuk pengangkutan hasil galian (tanah, pasir, dan/atau batu), hasil tambang, dan bahan bangunan.

Waktu pembatasan terbagi menjadi tiga sesi, dengan waktu sebagai berikut:

-          Arus mudik: Senin, 17 April 2023 Pukul 18.00 WIB – Jumat 21 April 2023 Pukul 24.00

-          Arus Balik Periode 1: Senin, 24 April 2023 Pukul 00.00 – Rabu, 26 April 2023 Pukul 08.00

-          Arus Balik Periode 2: Sabtu, 29 April 2023 Pukul 00.00 – Selasa, 2 Mei 2023 Pukul 08.00

Baca Juga: Kemendag Memastikan Harga Bahan Pokok Terpantau Turun dan Stabil Saat Menjelang Lebaran

Pembatasan ini berlaku pada ruas jalan jalan tol dan jalan non tol.

Dimana pada ruas jalan tol, pembatasan diberlakukan di titik jalan tol Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta-Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat dan Jawa Tengah, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.

Adapun jalan non tol berada di titik, Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi-Sumatera Selatan-Lampung, Banten, Jawa Barat, Jawa Barat-Jawa Tengah, Jawa Tengah, Jawa Tengah – Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali.

Meski begitu, pembatasan tersebut tidak berlaku bagi angkutan barang pengangkut dengan klasifikasi tertentu seperti, pengangkut bahan bakar minyak atau bahan bakar gas, hantaran uang, hewan ternak, pupuk, sepeda motor mudik dan balik gratis, dan kebutuhan pokok.

Dengan catatan, angkutan barang yang dikecualikan dari pembatasan harus dilengkapi dengan surat muatan dengan kelengkapan berikut:

  1. Diterbitkan oleh pemilik barang yang diangkut
  2. Surat muatan yang berisi keterangan jenis barang yang diangkut, tujuan pengiriman barang, dan nama serta alamat pemilik barang
  3. Ditempatkan pada kaca depan sebelah kiri angkutan barang

Demikian informasi mengenai pembatasan terkait angkutan barang yang diberlakukan selama perjalanan mudik Lebaran 2023.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler