Sudah Siap Mudik? Libur Cuti Lebaran 2023 Sudah Ditetapkan! Catat Jadwal Lengkapnya Berikut Ini

26 Maret 2023, 15:07 WIB
Sudah Siap Mudik? Libur Cuti Lebaran 2023 Sudah Ditetapkan! Catat Jadwal Lengkapnya Berikut Ini /Portal Purwokerto/Pixabay/Stocksnap

 

SEMARANGKU – Presiden Jokowi akan memastikan cuti lebaran tahun ini akan ditambah, Hal ini disampaikan oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi setelah melakukan rapat terbatas di Istana Negara, Jum’at (24/3/2023)

Budi mengatakan bahwa libur akan bertambah satu hari, melalui Surat Keputisan Bersama (SKB) ditetapkan Cuti Bersama sebanyak enam hari, mulai dari tanggal 21 – 26 April 2023. Perubahan ini didasari oleh lonjakan volume pemudik.

Pemerintah memajukan Cuti libur lebaran mulai hari Rabu, 19 April 2023. "Kami tadi bersama Kapolri mengusulkan liburnya maju 2 hari, menjadi dari Rabu (19/4/2023) sudah libur dan 20 April libur tetapi masuk pada 26 April, sehingga tambah 1 satu hari dan di depan maju dua hari," katanya kepada wartawan di komplek Istana Merdeka, Jumat (24/3/2023).

Baca Juga: Apakah Makan Sahur Saat Adzan Subuh Puasanya Tetap Sah? Begini Penjelasan Hadist Nabi dan Alquran

Usulan dari berbagai pihak, membuat Keppres memutuskan untuk menambahkan jumlah cuti menjadi tanggal 19 hingga tanggal 25, cuti bersama menjadi 6 hari. Adapun informasi lebih detail yang bisa kalian baca mengenai cuti bersama lebaran 2023.

  • Rabu, 19 April 2023: Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • Kamis, 22 April 2023: Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah
  • Jumat, 21 April 2023: Sebelum Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
  • Sabtu, 22 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
  • Minggu, 23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
  • Senin, 24 April 2023: Setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
  • Selasa, 25 April 2023: Setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
  • Rabu, 26 April 2023: Setelah Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.

Mengenal Cuti Bersama dan Cuti Nasional, apa bedanya? Cuti Nasional adalah libur yang ditetapkan oleh pemerintah sebagai llibur nasional yang resmi dilakukan selluruh Indonesia. contoh Cuti Nasional seperti Hari Kemerdekaan, Hari Kartini, Hari buruh dan lain-lain.

Sedangkan Curi Bersama adalah libur yang biasanya dilakukan menjelang Idul Fitri, Natal, Tahun Baru serta peristiwa lain yang dianggap penting. Jelas cuti bersama dan cuti nasioanal itu berbeda.

Cuti bersama ditetapkan berdasarkan pertimbangan-pertimbangan yang berkaitan dengan kepentingan nasional. Dengan begitu, pekerja akan memperoleh haknya dalam melakukan istirahat dan beribadah.

Baca Juga: Kuota Mudik Gratis dengan Kereta Api dan Kapal Laut masih Banyak Tersedia, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Perubahan cuti bersama tersebut diputuskan secara de facto sesuai dengan situasi dan kondisi. "Bisa dikatakan karena diputuskan dalam ratas secara de facto terjadi, tinggal de jure kami usulkan kepada Pak Presiden dan saya rasa saya akan rapat dengan tiga kementerian itu," kata Budi dalam jumpa pers, dikutip dari Antara.

Bagaimana?sudah siapkah untuk mudik lebaran tahun ini? pastikan kamu sudah mencatat jadwal libur cuti lebaran yang ada di atas ya, agar tidak ketinggalan. Kurangi membawa banyak muatan ketika libur lebaran nanti demi keselamatan bersama. ***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler