Terdakwa Kanjuruhan Vonis Bebas Karena Alasan Gas Tertiup Agin, Anggota DPR RI Dukung JPU Banding

17 Maret 2023, 18:50 WIB
Terdakwa Kanjuruhan diVonis Bebas Karena Alasan ‘’Gas Tertiup Agin’’, Anggota DPR RI Dukung JPU Melakukan Banding / /Zona Surabaya Raya/PRMN

SEMARANGKU – Salah satu anggota Komisi III DPR RI Habiburokhman memberikan dukungan kepada jaksa penuntut umum (JPU) agar melakukan banding terkait Putusan Pengadilan Negeri Surabaya yang membebaskan 2 terdakwa kasus Kanjuruhan.

Habiburokhman meminta agar penyelidikan dalam kasus kanjuruhan dilakukan evaluasi. Karna jatuhan vonis bebas yang dilakukan PN Surabaya tidak adil.

’’Evakuasi, kita kan ada kejaksaan. Masalah ini kita mau tanya masalahnya dimana? Kok bisa seperti itu, walaupun jaksa masih punya hak untuk banding, kita dorong untuk banding,’’ ucap Rokhman selepas avara seminar Mahkamah Kehormatan Dewan DPR RI, Jakarta, Pada Jumat 17 maret 2023.

Ia menuturkan bahwa harus ada orang yang bertanggung jawab dalam insiden kemanusiaan ini. Dimana tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan, Malang, pada 1 oktober 2022 tersebut menewaskan ratusan korban jiwa.

Baca Juga: Belajar dari Tragedi Kanjuruhan dan Kejadian Suporter di PSIS, Erick Thohir Bentuk Komite Ad Hoc

Dirinya juga mengatakan bahwa Tragedi tersebut terjadi karena adanya kesalahan dan kelalaian. Habiburokhman curiga bahwa sejak awal penyelidikan penentuan pasalnya saja sudah tidak pas.

Vonis yang diputuskan Pengadilan Negeri Surabaya dinilai tidak menunjukan empati kepada para korban dan keluarga yang ditinggalkan.

Seperti diketahui, sebelumnya pada Kamis 16 Maret 2023 Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya memvonis bebas anggota polisi yang menjadi terdakwa penyebab insiden di Kanjuruhan, Malang.

Baca Juga: Ungkap Penyebab Tragedi Kanjuruhan Telan Ratusan Korban, Mahfud MD: Jauh Mengerikan

Dengan alasan gas yang air mata yang menelan korban jiwa itu terjadi karena ditiup angin   

Putusan PN Surabaya ini banyak menuai kritikan dari masyarakat Indonesia. Baru-baru ini ramai di Twitter tentang protes kepada PN Surabaya terkait vonis yang dijatuhkannya.

Seperti dilansir dari akun Twitter @FaktaSepakbola yang memberikan postingan tentang Terdakwa Kasus kanjuruhan yang dibebas vonis dengan alasan ’’Gas Tertiup Angin’’

Dalam postingan tersebut mengatakan bahwa Di dunia boleh saja mereka bisa terhindar dari sel penjara. Namun, di akhirat mustahil mereka bisa lari dari hukuman dan azab Allah ‘azza wa jalla.

Pengadilan akhirat itu maha adil, tidak ada yang dapat berkelik, menyogok ataupun merubah keputusannya, karena yang bertindak sebagai hakim di mahsyar nanti adalah Allah sendiri.

Geleng-geleng kepala lihat hukum di negeri kita sendiri.

Postingan tersebut sontak banyak yang memberikan komentar.

‘’ Lah selongsong gas air mata yg baru kebuka di video yg beredar itu juga gara2 ketiup angin? Ajaib Yg disalahin malah alam semesta, gak takut kena teguran-Nya mereka ini,’’ tulis @muhammadareza87 pada 16 maret 2023.

’’berarti gausah lagi ke stadion ya, bahaya angin. Mending nonton dirumah sayangin orang tuamu dan keluargamu,’’ balas @Sabdaair pada 16 maret 2023.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler