Alasan LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, LPSK: AG Tidak Termasuk Subjek Perlindungan

14 Maret 2023, 17:56 WIB
LPSK Tolak Permohonan Perlindungan AG, Ini Alasannya /Dok. LPSK

SEMARANGKU – LPSK tolak beri perlindungan pada AG di kasus Mario Dandy dan David.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan menolak permohonan perlindungan AG dalam kasus penganiayaan yang dilakukannya bersama Mario Dandy.

Penolakan permohonan tersebut sudah berdasarkan keputusan sidang Mahkamah Pimpinan LPSK. Dimana Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan, permohonan perlindungan terhadap AG ditolak lantaran dianggap tidak sesuai dengan subjek perlindungan yang ada dalam undang-undang.

Syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan korban.

Baca Juga: AG Santai Merokok Saat Melihat David Dianiaya Oleh Mario Dandy, Padahal Sudah Sujud

Sedangkan isi yang tertuang dalam huruf a mengatur pentingnya keterangan saksi dan/atau korban, serta huruf d terkait rekam jejak pidana yang pernah dilakukan saksi dan/atau korban.

“Status hukum pemohon (AG) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014,” tuturnya.

Ketidaksesuaian terhadap pasal terkait yang kemudian membuat pihak LPSK menolak permohonan pengajuan perlindungan yang dilakukan oleh AG.

Baca Juga: AG Teman Wanita Mario Dandy Resmi Ditahan, Polda Metro Jaya: Alasan Objektif dan Subjektif

Meskipun menolak permohonan AG, sidah Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi tersebut berisikan agar kedua pihak dapat memberikan pendampingan kepada AG serta memastikan terpenuhinya hak-hak AG dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Hal ini berkesesuaian dengan status pemohon sebagai anak yang berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, dan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler