Fakta-fakta Rekonstruksi Penganiayaan David oleh Mario Dandy, dari Agnes Merokok sampai Selebrasi Ala Cristian

- 11 Maret 2023, 18:38 WIB
Fakta Baru Kasus Penganiayaan David Terungkap Berkat Rekonstruksi, Polisi: Ada di Adegan Ketiga
Fakta Baru Kasus Penganiayaan David Terungkap Berkat Rekonstruksi, Polisi: Ada di Adegan Ketiga /PMJ News

SEMARANGKU - Polda Metro Jaya telah menggelar rekonstruksi kasus penganiayaan oleh tersangka Mario Dandy (MDS) dan Shane Lukas (SL) terhadap David (D) pada Jumat 10 Maret 2023. 
 
Rekonstruksi yang dilakukan di TKP Green Permata Residence, Pesanggrahan, Jakarta Selatan itu dimulai pukul 14.00 WIB dan berakhir pukul 17.30 WIB namun sempat ditunda karena hujan deras pukul 15.25 WIB.
 
Polda Metro Jaya menghadirkan semua yang terlibat dalam kasus penganiayaan D (17), yakni tersangka MDS (20) dan SL (19), kecuali Agnes (AG) dalam rekonstruksi di TKP Komplek Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.
 
Dilansir dari Antaranews, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko menjelaskan, AG (15) tidak dihadirkan karena statusnya yang masih di bawah umur.
 
 
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengungkapkan, ada penambahan jumlah adegan saat rekonstruksi penganiayaan yang dilakukan tersangka, dari yang asalnya 37 menjadi 40 adegan. Penambahan jumlah adegan tersebut karena adanya keterangan dari saksi-saksi yang belum diterima penyidik.
 
Rekonstruksi kasus penganiayaan ini mengungkap teman wanita tersangka MDS, yakni AG santai sambil menghisap rokok menyaksikan intimidasi terhadap korban D.
 
Adegan rekonstruksi diawali saat MDS menyuruh D untuk "push up" dengan posisi tobat. Saat itu, AG masih berada di dalam mobil dan keluar dari mobil menyaksikan sikap tobat dari korban.
 
 
"Adegan selanjutnya, di sini ada momen AG mengambil korek yang ada di samping kepala korban dan membakar rokok milik AG sendiri," kata salah satu penyidik saat membacakan adegan rekonstruksi di tempat kejadian perkara (TKP) di Jakarta Selatan, Jumat.
 
Posisi tobat yang dimaksud, yakni dengan cara kepala di aspal dan kedua tangan berada di belakang punggung.
 
Tersangka MDS menyuruh korban untuk melakukan posisi tobat karena korban tidak sanggup melakukan "push up" sebanyak 50 kali dan hanya sanggup sebanyak 20 kali.
 
Setelah korban tidak sanggup melakukan hal tersebut, tersangka MDS melakukan tendangan dengan kaki kanan ke bagian kepala yang membuat korban terjatuh dan tak sadarkan diri.
 
Dari rekonstruksi terlihat tersangka MDS melakukan selebrasi ala pesepakbola Cristiano Ronaldo setelah menganiaya korban D. Seolah tidak puas, MDS kembali ke bagian kepala korban yang sudah terkapar dan memukulnya menggunakan tangan kanan.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x