Meski Telah dicabut Oleh LPSK, Polri Tetap Berikan Perlindungan Pada Bharada E: Sudah Diamankan

12 Maret 2023, 08:20 WIB
Meski Telah dicabut Oleh LPSK, Polri Tetap Berikan Perlindungan Pada Bharada E: Sudah Diamankan /Antara Foto/Sigid Kurniawan

 

SEMARANGKU – Setelah LPSK menyatakan untuk mencabut perlindungannya kepada Bharada Eliezer, kepala Divisi humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo mengatakan bahwa POLRI tetap akan memberikan perlindungan kepada Bharada E.

‘’Dari penyidikan awal, penuntutan sampai dengan persidangan, sudah diamankan oleh POLRI. Sampai saat ini kondisi Kesehatan Eliezer sangat baik,’’ ucap Dedi di Jakarta, pada Sabtu 11 Maret 2023.

Sebelumnya LPSK telah mencabut perlindungan terhadap Bharada E alias Richard Eliezer terdakwa kasus pembunuhan berencana pada Brigadir Yosua.

Baca Juga: China Lantik Teman Dekat Xi Jinping, Li Qiang Menjadi Perdana Menteri China yang Baru

Pencabutan tersebut dilakukan karena Richard eliezer telah melanggar peraturan yang berkaitan dengan liputan.

Bharada E sebelumnya telah melakukan sesi wawancara di salah satu stasiun televisi Indonesia. Dimana hal tersebut bertentangan dengan Pasal 30 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 13 Tahun 2006.

Tentang perlindungan Saksi dan korban. Bharada E sebelumnya telah menandatangani perjanjian perlindungan serta pernyataan bersedia untuk tidak melakukan hal-hal yang berlawanan dengan perlindungan, salah satunya tidak boleh melakukan wawancara dengan stasiun televisi.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) telah memerintahkan Pimpinan media dengan mengirimkan surat pemberitahuan supaya tidak menayangkan wawancara yang dilakukan dengan Richard Eliezer.

Adapun program perlindungan yang diberikan LPSK kepada Bhara E, meliputi perlindungan pengamanan,

pengawalan melekat di rumah tahanan, perlindungan fisik, perlindungan hukum dan bantuan psikososial, pemenuhan hak prosedural serta hak justice collaborator.

Ronny talapessy selaku kuasa hukum Bharada E ikut angkat bicara terkait masalah ini.

Baca Juga: Lowongan Kerja SMA-S1 PTT Kontrak Proyek di BUMN PT Sucofindo, Cek Syarat Dan Cara Daftarnya

Ia mengatakan bahwa sebagai pengacara pihaknya akan menghargai segala putusan yang telah dilakukan LPSK kepada Klien nya.

’’Ini sudah menjadi LPSK, kami menghargai. Saya bersama tim kuasa dan keluarga berterima kasih pada LPSK yang selama ini sudah menjaga Richard,’’ ucap Ronny saat konferensi pers di Jakarta, pada Jumat 10 februari 2023.

Sebelumnya Terdakwa Richard Eliezer dalam kasus rencana pembunuhan Brigadir J telah divonis Hukuman penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pada Rabu 15 Januari 2023. Bharada E divonis hukuman pidana penjara selama 1,6 tahun.

’’Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bula,’’ kata Hakim Ketua Wahyu Iman santoso dalam persidangan di PN Jaksel, Pada 15 februari 2023.

Hakim mengatakan bahwa Bharada E terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. ***

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler