Menko UKM, Teten Masduki Tekankan Pentingnya Pemidanaan Pada Indosurya

8 Maret 2023, 08:45 WIB
Menko UKM Inginkan Pemidanaan Kepada Indosurya /Setkab/

 

 

SEMARANGKU – Menko Usaha kecil dan menengah Teten Masduki menekankan pentingnya upaya pemidanaan terhadap Koperasi Simpan Pinjam Indosurya untuk mengembalikan hak para korban.

Menko UKM mengatakan bahwa Pemerintah sudah berusaha melakukan langkah kasasi yang ditempuh Kejaksaan Agung terkait putusan vonis bebas dari majelis hakim Pengadilan negeri Jakbar kepada 2 petinggi Indosurya dalam kasus penggelapan dana.

Menurutnya pemidanaan ini sangat penting, pemerintah mengupayakan secepat mungkin supaya pihak koperasi Indosurya bisa mengembalikan semua uang orang yang dirugikan.

Teten meyakini bahwa upaya kasasi untuk pemidanaan terhadap ketua KSP Indosurya telah memenuhi unsur penggelapan, penipuan, serta tindak pidana pencucian uang.

Baca Juga: Tampil Menawan, iPhone 14 dan iPhone 14 Plus akan Hadir dengan Warna Kuning 

Pemidanaan ini sangat penting karena putusan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) tidak bisa dilaksanakan.

Karena semua aset dari KSP Indosurya sudah tidak lagi dimiliki oleh koperasi dan digelapkan oleh pengurusnya.

Selain itu, Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menegaskan bahwa pemerintah akan melakukan kasasi terkait kasus Indosurya.

Satu, kita akan mengajukan kasasi bahwa keputusan itu salah, tidak benar kalau vonisnya ontslag van rechtsvervolging (putusan lepas dari segala tuntutan hukum,red),’’ ucap Mahfud dalam keterangan pers setelah bedah kasus Indosurya di youtube Kemenko Polhukam RI pada Selasa 7 Februari 2023.

‘’karena ini jelas-jelas tindak pidana,’’ tambah Mahfud.

Langkah selanjutnya yang akan diambil oleh pemerintah yaitu dengan terus membuka kasus-kasus lain terkait dengan KSP Indosurya dengan pengadu dan tempat lain.

Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh lemah dan kalah dengan kejahatan yang terjadi di negeri ini. Negara harus hadir dan menjadi garda terdepan untuk memberantasnya.

Baca Juga: Ketahui Keunggulan Samsung A54 5G yang Rilis Sebentar Lagi Lengkap dengan Kisaran Harga Jualnya

Menurutnya upaya bedah kasus ini dilakukan untuk menyelidiki dengan serius putusan majelis hakim Negeri Jakarta Barat terhadap kasus Indosurya.

Mantan ketua MK ini mengatakan bahwa kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana itu sudah diuji dengan sangat meyakinkan dari berbagai aset sebelum diajukan ke pengadilan.

Namun ternyata PN Jakbar malah malah melakukan vonis lepas atau onslag van rechtsvervolging. Beberapa pakar dari sejumlah kampus dan juga perwakilan pekerja umum yang diundang dalam acara bedah kasus, menilai bahwa putusan ontslag itu sangat tidak tepat dan tidak konsisten.

Ukuran-ukuran kesalahannya menggunakan Undang-undang koperasi. UU Perbankannya disetujui bahwa itu salah dan itu bisa diterapkan, namun dalam putusan tersebut malah berbelok menggunakan UU Koperasi.

Untuk menghindari kesalah pahaman dari masyarakat yang berpersepsi pemerintah bertindak semaunya, Menkopolhukam akan menunjukkan semua temuan yang telah ia paparkan kepada publik. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler