Terindikasi Pencucian Uang, KPK Tingkatkan Kasus Rafeal Alun Trisambodo ke Penyelidikan

7 Maret 2023, 17:25 WIB
PPATK telah melakukan pembekuan terhadap belasan rekening milik Rafael Alun Trisambodo dan keluarga dengan nilai transaksi diatas Rp500 miliar (LHKPN)/ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/aww /

SEMARANGKU – Terindikasi pencucian uang, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian meningkatkan status atas kasus Rafael Alun Trisamboko ke tahap penyelidikan.

Hal ini diungkap oleh Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, di Jakarta, pada Selasa, 7 Maret 2023, yang menyatakan terkait pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) RAT saat ini telah ditingkatkan ke tahap penyelidikan.

Meski begitu, Ali Fikri belum bersedia memberikan informasi lebih lanjut mengenai temuan apa saja yang menjadi dasar status Rafael Alun Trisambodo, dinaikan ke tahap penyelidikan.

“Perlu kami sampaikan, sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara maka terkait kegiatan dimaksud tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik,” tuturnya.

Baca Juga: KPK Ungkap Pihak yang Terlibat di Kasus Dugaan Pencucian Uang Rafael Alun: Kabur ke Luar Negeri

Namun lebih lanjut Ali menyampaikan akan melakukan langkah selanjutnya dengan memanggil sejumlah pihak untuk dimintai keterangan. Rafael sendiri pada Rabu, 1 Maret 2023 telah memenuhi panggilan KPK untuk memberikan klarifikasi soal LHKPN miliknya.

Pemeriksaan harta kekayaan miliki Rafael alun sendiri mulai dilakukan semenjak kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya, Mario Dandi, kepada David mencuat ke publik. Perhatian publik tersita dengan gaya Dandi yang sering pamer harta di media sosialnya.

Terlebih saat melakukan kekerasan, Mario Dandi diketahui tengah memakai mobil berjenis Rubicon yang kemudian terkuak jika mobil mewah tersebut pajaknya menunggak.

Baca Juga: Akhirnya LPSK Penuhi Permintaan Dari LBH GP Ansor Untuk Beri Perlindungan Kepada David

Tidak berselang lama dari itu, informasi mengenai harta kekayaan Rafael Alun Trisambodo yang mencapai sekitar Rp56 Milliar, mencuat kembali ke publik hingga menimbulkan kecurigaan.

Mengingat dengan jabatan sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta II, jika berdasarkan PP No. 15 Tahun 2019, gaji pokok yang diterima ayah Mario Dandy sebagai pejabat eselon III DJP jika berdasarkan golongan sebesar, Golongan III a Rp2.920.800 sampai Rp4.797.000, Golongan IV a Rp3.044.300 sampai Rp5.000.000, sedangkan Golongan IV sebesar Rp3.173.100 sampai Rp5.211.500.

Sementara nominal tukin pegawai DJP eselon III sebagaimana yang termaktub dalam Perpres No.37 Tahun 2015 adalah Rp5.361.800 sampai Rp46.478.000 perbulan. Sehingga uang yang bisa dikantongi untuk golongan III terendah saja sekitar Rp8,26 juta dan tertinggi Rp51,67 juta setiap bulannya.

Sehingga untuk bisa mengumpulkan uang sebanyak Rp56 miliar dibutuhkan waktu puluhan tahun.

Atas kecurigaan tersebut, serta buntut dari kasus yang dilakukan anaknya, Mario Dandy, Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati kemudian mencopot jabatan Rafael Alun dari jabatannya sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah DJP Jakarta Selatan II untuk mempermudah proses pemeriksaan.

Sedangkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan KPK, status kasus Rafael Alun Trisambodo kini naik dari pemeriksaan menjadi penyelidikan.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler