Indonesia Waspada Flu Burung, Virus Bisa Menular pada Manusia

28 Februari 2023, 08:30 WIB
IlustrasiIndonesia Waspada Flu Burung, Virus Bisa Menular pada Manusia /Reuters /

 

SEMARANGKU - Pemerintah Indonesia mewaspadai Kejadian Luar Biasa (KLB) Flu Burung Clade Baru 2.3.4.4b.

Saat ini risiko infeksi virus Flu Burung pada manusia masih rendah.

Mutasi virus Flu Burung yang cepat dan konsisten pada mamalia, membuatnya cenderung bersifat zoonosis dan berpotensi menular pada manusia.

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, dr. Maxi Rein Rondonuwu di Jakarta, dikutip dari laman Kemenkes mengatakan:

Baca Juga: Jadwal Acara NET TV Hari Ini Selasa 28 Februari 2023: High Society, Biar Viral, hingga Jatanras

''Saat ini memang belum ada laporan penularan ke manusia, tapi kita tetap harus waspada.''

Untuk mewaspadai KLB akibat penularan virus pada manusia, pemerintah mengeluarkan Surat Edaran Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Nomor PV.03.01/C/824/2023 tentang Kewaspadaan Kejadian Luar Biasa Flu Burung (H5N1) Clade Baru 2.3.4.4b yang ditetapkan pada 24 Februari 2023.

Melalui Surat Edaran tersebut, Dirjen P2P menginstruksikan:

1. Kepada Dinas Kesehatan Provinsi, kabupaten/Kota dan kepala Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) di seluruh indonesia diminta untuk melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan serta sektor terkait lainnya dalam upaya pencegahan dan pengendalian flu burung pada manusia

2. Dinkes Provinsi, Kabupaten/Kota juga diminta menyiapkan fasilitas kesehatan untuk penatalaksanaan kasus suspek flu burung sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan. Serta Meningkatkan kapasitas labkesmas untuk pemeriksaan sampel dari kasus dengan gejala suspek flu burung.

3. Mengintensifkan kegiatan surveilans dan Tim gerak Cepat (TGC) terutama dalam mendeteksi sinyal epidemiologi di lapangan

Baca Juga: Ramalan Zodiak Virgo  Hari Ini, 28 Februari 2023: Sejumlah Kesuksesan Besar maupun Kecil akan Muncul Hari Ini

4. Bagi daerah yang menjadi sentinel surveilans influenza like illness (ILI) dan Severe Acute Respiratory Infection (SARI) agar meningkatkan kewaspadaan dini untuk penemuan kasus suspek Flu Burung di daerah yang terjadi KLB Avian Influenza pada unggas

5. Setiap ditemukan adanya kasus suspek flu burung, maka Puskesmas segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke Dinkes Kab/Kota melalui sistem Surveilans Berbasis Kejadian (Event Based Surveillance/EBS) dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons (SKDR). Dinas Kesehatan Provinsi dan Kabupaten/Kota segera melapor dalam waktu kurang dari 24 jam ke PHEOC Ditjen P2P. Berkoordinasi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan setempat.

6. Sebagai bentuk kewaspadaan di pintu negara, menginstruksikan KKP untuk meningkatkan pengawasan terhadap pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri di pelabuhan, bandar udara dan pos lintas batas darat negara.
Melakukan pemeriksaan dan penanganan kasus jika ditemukan perilaku perjalanan yang memiliki gejala sesuai pedoman yang berlaku. Melakukan sosialisasi dan koordinasi dengan seluruh lintas sektor yang berada di wilayah kerja KKP.

7. Menghimbau masyarakat agar selalu melakukan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melaporkan kepada dinas peternakan apabila ada kematian unggas secara mendadak dan dalam jumlah yang banyak di lingkungannya, segera ke fasilitas kesehatan apabila mengalami gejala flu burung dan ada riwayat kontak dengan faktor risiko.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler