Lanjutan Sidang Kasus Ferdy Sambo, Ibunda Brigadir J: Putri Adalah Biang Kerok Kematian Putra Kami

13 Februari 2023, 16:50 WIB
Terlihat Ibunda Brigadir J hadir pada sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, dirinya hadir dengan membawa foto Brigadir J. /PMJ News/Fajar/

SEMARANGKU – Update sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang melibatkan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi.

Pada Senin, 13 Februari 2023, kembali digelar sidang lanjutan Ferdy Sambo dan juga Putri Candrawathi, yang memakan korban korban Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Sidang kedua terdakwa hari ini terkait dengan pembacaan vonis majelis hakim atas dakwaan mereka dalam kasus Brigadir J.

Sanak keluarga Brigadir J juga hadir dalam sidang kali ini. Salah satunya adalah ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak.

Baca Juga: Pendaftaran CPNS 2023 Akan Segera Dibuka! Perhatikan 3 Hal ini Agar Berhasil CPNS

Rosti Simanjuntak juga sempat berbicara di pengadilan dan mengatakan kalau Putri Candrawathi adalah biang kerok dari kematian anaknya.

“Di sini, Putri Candrawathi adalah pemicu atau biang kerok pembunuhan berencana ini. Dia mengetahui semua akibat dari peristiwa pembunuhan berencana ini dan memberikan informasi kepada suaminya yang dia cintai Ferdi Sambo sebagai penegak hukum,” kata Rosti  seperti yang dikutip dari pmjnews.

Rosti juga menambahkan kalau Putri Candrawati harus diberi hukuman maksimal sesuai dengan pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Baca Juga: Wacana Vaksin Booster Kedua Berbayar, Menkes : Harganya di Bawah Rp100.000, Belum Pakai Ongkos

“Putri Candrawathi selayaknya memperoleh hukuman maksimal yang seberat-beratnya terhadap unsur pembunuhan berencana seperti pada pasal 340,” tambah Rosti.

Pada sidang kali ini, majelis hakim juga memberikan beberapa pernyataan terkait dengan pengakuan Putri yang mengaku mengalami pelecehan seksual.

Putri mengaku dia menjadi korban kekerasan dan pelecehan seksual oleh Brigadir J di rumah Magelang pada 8 Juli 2022.

Hakim mengatakan tidak ada bukti pendukung yang valid atas pengakuan Putri tersebut.

“Tidak ada bukti pendukung yang valid adanya pelecehan seksual atau kekerasan atau bahkan lebih dari itu.” Ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso.

“Sangat kecil kemungkinannya, korban melakukan kekerasan dan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi.”***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler