Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024? Cek di Sini Info Syarat Daftar Pantarlih Serta Jumlah Gajinya

28 Januari 2023, 18:47 WIB
syarat dan gaji pantarlih pemilu tahun 2024 bagi pendaftar bisa langsung mengirimkan dokumen ke PPS keluharahan atau desa setempat /

SEMARANGKU – Dengan dibukanya pendaftaran petugas pemutakhiran data (pantarlih) pemilu 2024 membuat banyak orang penasaran dengan gaji yang didapat oleh petugas tersebut.

Simak di sini mengenai info gaji pantarlih Pemilu 2024 dan juga syarat yang harus dipenuhi untuk mengikuti perekrutan tersebut.

Selain itu di sini juga akan dibahas mengenai alur pendaftaran pantarlih ini dari awal hingga akhir.

Di sini akan dibahas dengan rinci mengenai info seputar Pantarlih Pemilu 2024 yang kini banyak tengah banyak dicari oleh masyarakat Indonesia yang ingin turut mendaftar sebagai panitia.

Baca Juga: Pendaftaran Pantarlih Sudah Dibuka! Berikut Syarat, Jadwal Pendaftaran, Hingga Gaji Pantarlih Pemilu 2024

Pantarlih bertugas untuk melakukan pendaftaran dan pemutakhiran data pemilih pada tahapan Pemilu di wilayah Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.

Seleksi penerimaan Pantarlih ini dilakukan secara terbuka, boleh diikuti oleh orang yang memenuhi persyaratan serta juga memperhatikan kompetensi, kapasitas, integritas, dan kemandrian calon Pantarlih.

Baca Juga: Contoh Soal Tes Wawancara PSS Pemilu 2024 Lengkap dengan Kunci Jawaban, Cek di Sini

Syarat Pantarlih Pemilu 2024 menurut PKPU Nomor 8 Tahun 2022 adalah sebagai berikut:

-       Warga Negara Indonesia (WNI)

-       Paling rendah berusia 17 tahun

-       Berdomisili di wilayah kerja Pantarlih

-       Mampu secara jasmani dan rohani

-       Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat

-       Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak menjadi tim kampanye atau tim pemenanan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemiilu dan Pemilihan terakhir

Syarat dokumen Pantarlih Pemilu 2024:

-       Fotokopi KTP Elektronik (e-KTP)

-       Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik yang disertai hasil pemeriksaan tekanan darah, kadar gula darah, dan kolesterol

-       Daftar riwayat hidup (format disediakan) dengan dilengkapi pas foto berwarna ukuran 4x6 cm

-       Fotokopi ijazah SMA/sederajat atau ijazah terakhir

-       Surat pernyataan bermaterai 10.000 yang menyatakan bahwa calon Pantarlih  tidak menjadi anggota partai politik, tidak memiliki penyakit penyerta (komorbiditas) dan sehat secara rohani

Adapun alur pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebagai berikut:

-       Penumuman pendaftaran Pantarlih 26-28 Januari 2023

-       Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih 26-31 Januari 2023

-       Penelitian administrasi calon Pantarlih 27 Januari-2 Februari 2023

-       Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih 3-5 Februari 2023

-       Penetapan nama hasil seleksi 5 Februari 2023

-       Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024 6 Februari 2023

Gaji yang didapatkan oleh Pantarlih Pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per bulan.

Setelah anda memenuhi persyaratan di atas maka cara daftar selanjutnya adalah download format dokumen yang ditentukan oleh KPU di laman atau langsung minta ke kantor KPU domisili anda.

Jika dokumen telah diisi dan seluruh syarat dipenuhi silakan mendaftar secara langsung kepada PPS yang ada di setiap kelurahan atau desa. Seleksi Pantarlih Pemilu 2024 ini tidak menyediakan pendaftaran online.

Itulah syarat serta besaran gaji pantarlih yang sudah pasti terpilih untuk Pemilu 2024.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler