17 Parpol Bakal Ramaikan Pemilu Tahun 2024 , Delapan Partai Besar Tidak Ikut

- 16 Desember 2022, 21:05 WIB
Resmi, KPU Umumkan Dan Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024
Resmi, KPU Umumkan Dan Tetapkan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024 /Instagram KPU RI/

SEMARANGKU - KPU telah menetapkan daftar peserta Pemilu 2024, setelah melalui beberapa tahapan pada bulan Agustus lalu.
 
Sebelumnya ada 18 parpol yang dinyatakan memenuhi syarat untuk mengikuti ajang Pemilu 2024 mendatang, namun partai Ummat di diskualifikasi oleh KPU sebab ada masalah internal parpol dalam tubuh itu. 
 
Otomatis hanya 17 parpol nasional terdaftar menjadi peserta Pemilu 2024 beserta 6 partai lokal Aceh yang masuk data KPU pusat. 
 
Pemilu dihelat setiap lima tahun sekali oleh KPU, dimana masyarakat Indonesia baik dalam negeri atau yang berada di luar negeri memiliki hak pilih calon legislatif DPR, DPD, DPRD Kabupaten/Kota, hingga calon Presiden untuk periode 2024-2029.
 
 
Pasca penetapan 17 parpol dan 6 partai lokal Aceh peserta Pemilu 2024, KPU langsung menggelar rapat pleno terbuka Penetapan Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2024, di halaman Gedung KPU, Rabu.

Rapat pleno dipimpin Ketua KPU Hasyim Asy’ari serta anggota KPU antara lain August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Parsadaan Harahap, Mochammad Afifuddin, dan Yulianto Sudrajat bersama Sekjen KPU Bernad Dermawan Sutrisno.

Dikutip dari laman resmi KPU, Hasyim Asy'ari selaku ketua Komite Pemilihan Umum pusat resmi membuka rapat pleno terbuka guna pengundian nomor urut sekaligus penetapan daftar peserta Pemilu 2024 mendatang.
 
Baca Juga: 25 Merek Set Top Box Dengan Harga Mulai Dari Rp100 Ribuan dan Sudah Dilengkapi Dengan Sertifikat Kominfo!

“Dengan membaca bismillahirrahmanirrahim, maka rapat pleno terbuka dalam rangka pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu 2024 dinyatakan dibuka.” ucap Hasyim Asy’ari.

Berdasarkan ketentuan Perppu Nomor 1 Tahun 2022, bagi parpol peserta Pemilu 2019 yang memenuhi ambang batas parlemen memiliki opsi untuk tetap menggunakan nomor urut di Pemilu 2019 atau mengembalikan nomor urutnya ke KPU untuk ikut kembali dalam proses pengundian. 
 
Dari 9 partai yang memenuhi ambang batas parlemen di Pemilu 2019, yang ingin melakukan pengundian nomor urut hanya PPP. Delapan parpol seperti PDI Perjuangan, Gerindra, Golkar, PKB, Partai Demokrat, PAN, PKS dan NasDem tidak ikut undian nomor urut lagi.
 
Sehingga ke-8 parpol yang masuk parlemen ini memiliki nomor urut sama seperti hasil pemilu 2019.
 
Sementara partai nonparlemen yang ikut dalam pengundian, yakni Perindo, PBB, PKN, Partai Garuda, Partai Gelora, Hanura, dan PSI.

Sebelum dilakukan penetapan, perwakilan dari masing-masing parpol mengambil nomor urut antrean secara bergiliran. Memperoleh kesempatan pertama, PPP mendapat nomor antrean 3, dilanjutkan Perindo mendapat nomor antrean 14, PBB mendapat nomor antrean 6, PKN mendapat nomor antrean 10, Partai Garuda mendapat nomor antrean 11, Partai Gelora mendapat nomor antrean 1, Hanura mendapat nomor antrean 12, PSI mendapat nomor antrean 15, dan Partai Buruh mendapat nomor antrean 5.

Selain itu, KPU juga melakukan penetapan nomor urut bagi partai lokal Aceh. Mekanisme sama seperti Parpol nasional, dengan hasil Partai Aceh mendapat nomor antrean 2, PAS Aceh mendapat nomor antrean 9, Partai Gabthat mendapat nomor antrean 4, PDA mendapat nomor antrean 7, PNA mendapat nomor antrean 8 dan Partai Sira mendapat nomor antrean 13.

Berdasarkan Berita Acara Nomor: 310/PL.01.1-BA/05/2022 tentang Penetapan Nomor Urut Peserta Pemilu, serta hasil penetapan ini sesuai surat keputusan KPU Nomor 519 Tahun 2022 tentang penetapan nomor urut parpol peserta Pemilu DPR, DPRD serta parpol lokal Aceh peserta pemilu, DPR Aceh dan DPRD Kabupaten/Kota tahun 2024.
 
Muncul partai baru yang juga akan meramaikan pemilu yang digelar lima tahun sekali ini, ada Partai Buruh, Partai Gelora, serta Partai Garuda. Sementara enam partai lokal Aceh akan maju di pemilu dua tahun mendatang.
 
Daftar parpol peserta Pemilu 2024:
1.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
2.Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra)
3.Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI Perjuangan)
4.Partai Golongan Karya (Golkar)
5.Partai NasDem
6.Partai Buruh
7.Partai Gelombang Rakyat Indonesia (Gelora)
8.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
9.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
10.Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura)
11.Partai Garda Perubahan Indonesia (Garuda)
12.Partai Amanat Nasional (PAN)
13.Partai Bulan Bintang (PBB)
14.Partai Demokrat
15.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
16.Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
17.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)

Daftar parpol lokal Aceh:
18.Partai Nangroe Aceh (PNA)
19.Partai Generasi Aceh Beusaboh Thaat dan Taqwa (Gabthat)
20.Partai Darul Aceh (PDA)
21.Partai Aceh
22.Partai Adil Sejahtera Aceh (PAS Aceh)
23.Partai Soliditas Independen Rakyat Aceh (SIRA)
 
KPU menggandeng awak media guna menyukseskan pesta demokrasi 2024 bersama Net.media, hal ini diyakini karena mampu menjangkau hingga pelosok daerah, bahkan mencakup daerah 3T atau Tertinggal, Terdepan, Terluar.
 
Tahapan untuk Pemilu 2024 setelah penetapan nomor urut peserta Parpol, selanjutnya KPU akan melakukan penetapan jumlah kursi serta penataan daerah pemilihan atau Dapil.
 
Untuk agenda masa kampanye akan diselenggarakan pada bulan November 2023 hingga awal Februari 2024. ***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x