Izin Operasional Holywings Dicabut, Ternyata Lakukan Pelanggaran Ini Juga

28 Juni 2022, 19:47 WIB
Izin Usaha Holywings Jakarta Resmi Dicabut Anies Baswedan, Ini Alasan dan 12 Outlet yang Dilarang Beroperasi. /Tangkapan layar kanal YouTube.com/HOLYWINGS INDONESIA

SEMARANGKU - Pemerintah DKI Jakarta sesuai arahan Anies Baswedan secara resmi mencabut izin operasional 12 outlet Holywings yang ada di daerah Jakarta.

12 outlet Holywings yang berlokasi di Jakarta dicabut izin operasionalnya oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).

Pencabutan izin Holywings telah sesuai dengan berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk membuat jera setiap pelanggaran.

Dua OPD tersebut antara lain Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.

Baca Juga: Apakah Bisa Membeli Minyak Goreng Curah Tanpa Kelengkapan Aplikasi PeduliLindungi? Simak Caranya di Sini

Beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin ditemukan oleh Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta yang melakukan peninjauan lapangan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP dan Satpol PP.

Salah satunya adalah tidak adanya sertifikat standar KBLI 56301 di beberapa outlet Holywings tersebut.

"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha Bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta.

Untuk diketahui, Sertifikat standar KBLI 56301 adalah Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar.

Maksudnya yaitu sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol, juga makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.

Baca Juga: Momen Unik Foto Bersama Pemimpin KTT G7, Jokowi dan Joe Biden Terciduk Lakukan Ini

Di sisi lain, Holywings Group ternyata melanggar beberapa kebijakan yang ditentukan DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di dua belas outlet Holywings Group di DKI Jakarta.

"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," ujar Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo usai memantau di lapangan.

Di bawah ini adalah daftar 12 outlet Holywings di Jakarta yang izin operasionalnya dicabut:

1. Holywings yang berada di Kelurahan Tanjung Duren Utara
2. Holywings Kalideres
3. Holywings di Kelapa Gading Barat
4. Tiger
5. Dragon
6. Holywings PIK
7. Holywings Reserve Senayan
8. Holywings Epicentrum
9. Holywings Mega Kuningan
10. Garison
11. Holywings Gunawarman
12. Vandetta Gatsu

Berdasarkan rekomendask dari dua OPD tersebut di atas seluruh izin usaha dari 12 outlet dari Holywings Group dapat dicabut segera.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler