WNA Jepang Mitsuhiro Taniguchi Dideportasi ke Negara Asalnya, Douglas Simamora: Tidak Punya Ijin Tinggal

22 Juni 2022, 20:05 WIB
 Mitsuhiro Taniguchi buronan Bansos Covid-19 dideportasi ke negara asalnya oleh Dirjen Imigrasi /Tangkapan layar Instagram @diskursusnetwork/

SEMARANGKU – Seorang warga negara asing (WNA) yang bernama Mitsuhiro Taniguchi asal Jepang pada Rabu, 22 Juni 2022 telah dideportasi kembali ke negaranya oleh Dirjen Imigrasi.

Proses deportasi WNA Mitsuhiro Taniguchi ini menggunakan pesawat Japan Airlines JL720 dari bandara Soekarno-Hatta menuju Narita Jepang sekira pukul 06.35 WIB.

Mitsuhiro Taniguchi adalah seorang tersangka tindak kejahatan penipuan Bantuan Sosial (Bansos) Covid-19 di Jepang.

Deportasi atas Mitsuhiro Taniguchi WNA asal Jepang ini karena adanya ancaman yang membahayakan keamanan serta ketertiban umum atau tidak menghormati dan menaati peraturan perundang-undangan di Tanah Air.

Baca Juga: KLIK spcp.ipdn.ac.id Atau dindik.bkn.go.id Untuk Cek Hasil Pengumuman Tes SKD IPDN 2022, Dapatkan di Sini

Seperti dilansir dari laman pmjnews.com bahwa Mitsuhiro Taniguchi tinggal di Indonesia dengan menggunakan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS). KITAS Matsuhiro diterbitkan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Jakarta Selatan pada 19 April 2021 dan berlaku hingga 17 Juni 2023.

Mitsuhiro Taniguchi sendiri sudah berada di Indonesia sejak tahun 2022 silam dengan alasan dalam konteks kerja penanaman modal.

Koordinator Pendetensian dan Pendeportasian Ditjen Imigrasi, Douglas Simamora mengatakan bahwa WNA Jepang tidak memiliki izin tinggal, dan juga pihak Jepang telah mencabut paspor kebangsaannya.

Untuk perkara semcam itu, seorang WNA terancam Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011.

Baca Juga: LINK Pengumuman Hasil Tes SKD IPDN 2022 Bisa Anda Dapatkan di Sini, Gunakan Segera

Sebagai informasi isi Pasal 75 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 adalah Tentang Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia.

"Yang bersangkutan dideportasi dikarenakan tidak memiliki izin tinggal. Paspor kebangsaannya telah dicabut oleh Pemerintah Jepang" ungkap Douglas.

Douglas juga menyebutkan kalau Taniguchi masuk dalam daftar penangkalan dan secara otomatis tidak bisa masuk ke wilayah Indonesia selama kurun waktu tertentu setelah dilakukan proses deportasi.***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler