Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng, Simak Beberapa Syaratnya Ini

3 April 2022, 14:00 WIB
Pemerintah Berikan BLT Minyak Goreng, Simak Beberapa Syaratnya Ini /Pixabay/satif576

SEMARANGKU - Pemerintah memberikan bantuan langsung tunai atau BLT minyak goreng.

Hal itu karena pemerintah ingin meringankan beban masyarakat karena kenaikan harga minyak goreng.

Diketahui bahwa minyak goreng di Indonesia sendiri menjadi langka.

BLT minyak goreng senilai Rp300.000 ini akan diberikan pemerintah untuk masyarakat yang dinyatakan oleh kenaikan harga minyak goreng, salah satunya PKL.

Presiden Jokowi mengatakan akan memberikan BLT minyak goreng untuk 20,5 juta Keluarga BPNT dan PKH, serta 2,5 juta PKL.

“Kita tahu harga minyak goreng cukup tinggi, sebagai dampak dari harga minyak sawit di pasar internasional. untuk meringankan beban masyarakat, Pemerintah akan memberikan bantuan BLT minyak goreng,” kata Presiden Jokowi.

Tetapi tidak semua masyarakat berhak mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah karena khusus mereka yang terdaftar dan memiliki Kartu Sembako dan DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).

Berikut ini syarat-syarat utama agar terdaftar di DTKS dan mendapatkan BLT minyak goreng dari pemerintah.

Syarat mendaftar DTKS, antara lain:

1. KPM (Keluarga Penerima Manfaat) harus tercatat di DTKS.

2. KTP.

3. Kartu Keluarga (KK).

4. Surat undangan dari Ketua RT atau RW setempat.

Cara Membuat Akun Baru

1. Unduh aplikasi Cek Bansos melalui layanan Google Play Store.

2. Setelah berhasil mengunduh aplikasi Cek Bansos, buat akun baru (jika belum memiliki akun), lalu pilih opsi 'Buat Akun Baru'.

3. Isi data diri di kolom pembuatan akun baru.

4. Isi nomor Kartu Keluarga (KK), Nomor KTP atau NIK, dan isi nama lengkap sesuai KTP.

5. Isi Provinsi, Kabupaten atau Kota, Kecamatan, Kelurahan atau Desa, dan alamat sesuai dengan KTP.

6. Foto KTP dan swafoto dengan menunjukan KTP.

7. Klik 'Buat Akun Baru'.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Penerima BLT Minyak Goreng Rp300.000 dari Pemerintah, Cek Selengkapnya di Sini

Cara Daftar DTKS

1. Pilih 'Daftar Usulan' untuk mendaftarkan DTKS secara online.

2. Pilih 'tambah proposal'.

3. Data yang sudah diusulkan akan muncul sesuai data dari Dukcapil.

Jika Anda telah terdaftar dan memiliki akun DTKS, lanjutkan dengan proses pengecekan data.

Hal ini untuk mengantisipasi apakah data pribadi yang sudah disimpan telah tercatat dalam DTKS.

Cara Cek Data Penerima Bansos

1. Cek website cekbansos.kemensos.go.id.

2. Isi form pencarian data penerima bansos (DTKS).

3. Isi provinsi tempat tinggal sesuai KTP.

4. Isi Kabupaten atau Kota sesuai KTP.

5. Isi Kecamatan sesuai KTP.

6. Setelah form pencarian bansos terisi semua, isilah kolom nama penerima bansos sesuai KTP.

7. Tulis kode OTP sesuai yang tertera pada website.

8. Pastikan form telah terisi lengkap, klik menu "cari data". Jika telah tercatat di DTKS, maka data Anda akan segera muncul. Akan ada keterangan bahwa Anda merupakan penerima bansos BLT minyak goreng yang berbentuk bantuan tunai Rp300.000.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Tags

Terkini

Terpopuler