Kasus Tabrak Lari di Nagreg Menemui Titik Terang, Salah Satu Pelaku Ternyata Seorang Kolonel TNI AD

25 Desember 2021, 11:05 WIB
Kasus Tabrak Lari di Nagreg Menemui Titik Terang, Salah Satu Pelaku Ternyata Seorang Kolonel TNI AD /Tangkap layar postingan akun Instagram @info.jabar

SEMARANGKU – Akhirnya kasus tabrak lari yang terjadi Nagreg Jawa Barat pada awal desember lalu menemui titik terang.

Kasus tabrak lari yang menewaskan 2 orang tersebut sempat ramai diperbincangkan, karena warga mengira keduanya akan dibawa kerumah sakit.

Tetapi kedua korban tabrak lari tersebut malah dihanyutkan ke sungai Serayu di Jawa Tengah.

Baca Juga: Identitas Tiga Oknum Penabrak Dua Sejoli Satu di Antaranya Kolonel, Panglima TNI Perintahkan Pecat

Kasus tabrak lari ini pun akhirnya terungkap oleh Polda Jabar setelah mendapatkan bukti yang kuat.

Tetapi karena oknum yang melakukan tabrak lari ini ternyata adalah anggota TNI AD akhirnya Polda Jabar menyerahkan kasusnya kepada Pomdam III Siliwangi.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa pun telah memerintahkan penyidik TNI dan TNI AD serta oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Pada hari jumat tanggal 24 desember 2021 Pusat Penerangan TNI mengumumkan melalui halamn resmi nya bahwa ketiga pelaku tersebut merupakan anggota TNI AD.

Baca Juga: Pelaku Penabrak Sepasang Kekasih di Nagrek Adalah 3 Anggota TNI. Ini Hukuman yang Menanti

Dilansir semarangku dari instagram resmi @puspentni berikut keterangan langsung yang tertulis

3 oknum anggota TNI AD tersebut adalah:

Kolonel infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka), saat ini tengah menjalani penyidikan di polisi militer Kodam Merdeka, Manado

Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro), saat ini menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang

Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro), saat ini sedang menjalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang

Peraturan Perundang-undangan yang dilanggar oleh ketiga tersangka yang merupakan anggota TNI AD tersebut adalah:

UU no 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya, antara lain pasal 310 dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan pasal 312 ancaman pidananya maksimal 3 tahun

KUHP, antara lain pasal 181 dengan ancaman pidana kurungan penjara maksimal 6 bulan, pasal 359 ancaman pidana maksimal 5 tahun, pasal 338 ancaman pidananya maksimal 15 tahun penjara, serta yang paling berat pasal 340 dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa juga langsung bersifat tegas terhadap kasus tabrak lari di nagreg ini.

Dan telah memberikan instruksinya kepada penyidik TNI dan TNI AD serta Oditur untuk memecat langsung ketiga oknum anggota TNI AD tersebut dari dinas militer Republik Indonesia. ***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler