Identitas Tiga Oknum Penabrak Dua Sejoli Satu di Antaranya Kolonel, Panglima TNI Perintahkan Pecat

25 Desember 2021, 10:28 WIB
Identitas Tiga Oknum Penabrak Dua Sejoli Satu di Antaranya Kolonel /Foto: Tangkapan layar YouTube/TNI AD /

SEMARANGKU - Diduga 3 pelaku tabrak lari dua sejoli di Nagreg, Hendi Harisaputra dan Salsabila adalah oknum TNI.

Salah satu oknum anggota TNI penabrak dua sejoli Hendi Harisaputra dan Salsabila berpangkat Kolonel.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa memerintahkan untuk memecat ketiga oknum prajurit tersebut.

Baca Juga: Pelaku Penabrak Sepasang Kekasih di Nagrek Adalah 3 Anggota TNI. Ini Hukuman yang Menanti

Polda Jawa Barat (Jabar) melimpahkan kasus sejoli tabrak lari di Nagreg kepada Pomdam III/Siliwangi.

Sebelumnya diberitakan hilangnya sepasang sejoli usai mengalami kecelakaan di jalan raya Garut-Bandung Jabar pada Rabu 8 Desember 2021.

Jenasah dua sejoli tersebut ditemukan secara terpisah di aliran sungai Serayu, Banyumas Jawa Tengah.

Jenasah Hendi Harisaputra dibuang pelaku ke sungai Serayu Banyumas, sedangkan Salsabila dibuang di Cilacap Jawa Tengah.

Baca Juga: Pelaku Penabrak Sepasang Kekasih di Nagrek Adalah 3 Anggota TNI. Ini Hukuman yang Menanti

Kedua pasangan dua sejoli tersebut ditemukan pada Sabtu 11 Desember 2021.

Yang mengejutkan, terungkap Handi Harisaputra dibuang dalam kondisi masih hidup ke sungai Serayu Banyumas.

Hal ini terungkap berdasarkan hasil autopsi Dokkes Polda Jateng.

Dari hasil otopsi, pihaknya menemukan saluran pernapasan Hendi Harisaputra dipenuhi oleh pasir.

Kabid Dokkes Polda Jateng Kombes Pol dr Summy Hastri memastikan, Salsabila tewas sesaat kecelakaan.

Pada jasad Salsabila ditemukan luka parah di bagian kepala diduga akibat benturan keras.

"Dari luka-luka yang kita periksa, jasad wanita waktu ditemukan sudah dalam kondisi meninggal di Tempat Kejadian Perkara (TKP), " kata dr Summy Hastri.

Sedangkan jasad Hendi Harisaputra, menurut dr Summy Hastri, kondisikan masih hidup saat dibuang ke sungai Serayu Banyumas Jawa Tengah.

"Untuk yang pria waktu kita periksa dengan lengkap luar dan dalam, kita temukan tanda-tanda pasir atau air sungai di saluran napas sampai paru-paru, " lanjut dr Summy Hastri.

Dari hasil penyelidikan tersebut, 3 oknum diduga anggota TNI yang menewaskan 2 warga di Kecamatan Nagreg, Kabupaten Bandung Jawa Barat, kini tengah menjalani proses hukum.

Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa telah memerintahkan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk melakukan proses hukum.

Ketiga oknum anggota TNI AD tersebut adalah :

-Kolonel Infanteri P (Korem Gorontalo, Kodam Merdeka) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Merdeka, Menado.

-Kopral Dua DA (Kodim Gunung Kidul, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

-Kopral Dua Ahmad (Kodim Demak, Kodam Diponegoro) : tengah jalani penyidikan di Polisi Militer Kodam Diponegoro, Semarang.

Peraturan Perundangan yang dilanggar oleh ketiga oknum anggota TNI AD tersebut antara lain :

-UU no. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas & Angkutan Jalan Raya, antara lain Pasal 310 (ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun) & Pasal 312 (ancaman pidana penjara maksimal 3 tahun).

-KUHP, antara lain Pasal 181 (ancaman pidana penjara maksimal 6 bulan), Pasal 359 (ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun), Pasal 338 (ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun), Pasal 340 (ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup).

Selain akan dilakukan penuntutan hukuman maksimal sesuai tindak pidananya, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa juga telah menginstruksikan Penyidik TNI & TNI AD serta Oditur Jenderal TNI untuk memberikan hukuman tambahan pemecatan dari dinas militer kepada 3 Oknum Anggota TNI AD tersebut.

Panglima TNI perintahkan 3 oknum penabrak dua sejoli di Nagreg, salah satunya Kolonel, dipecat.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler