Pasca Diangkatnya Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Menjadi ASN Polri, Rumor tentang TWK Kembali Mencuat

14 Desember 2021, 09:03 WIB
Pasca Diangkatnya Novel Baswedan dan Eks Pegawai KPK Menjadi ASN Polri, Rumor tentang TWK Kembali Mencuat /Antara/Indrianto Eko Suwarso/


SEMARANGKU - Novel Baswedan dan eks pegawai KPK diangkat menjadi ASN Polri.

Pengangkatan Novel Baswedan dan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri seolah menjawab teka-teki kisruh TWK.

Novel Baswedan dan eks pegawai KPK sebelumnya dianggap tidak lolos TWK dan dipecat dari KPK bulan September yang lalu.

Baca Juga: IMI akan Berkolaborasi Bersama KPK Awasi Penyelenggaraan Formula E, Bamsoet: Harus Menjadi Kebanggaan

Baca Juga: Bambang Soesatyo Pastikan IMI Gandeng KPK untuk Awasi Penyelenggaraan Formula E, Jakarta E-Prix 2022

Kala itu setelah dinyatakan tidak lolos TWK, sejumlah eks pegawai TWK membocorkan soal-soal yang ada di TWK.

Kini, Novel Baswedan dan 48 eks pegawai KPK dilantik menjadi ASN Polri pada 9 Desember 2021.

Hal ini pun kembali mencuatkan rumor tentang TWK.

Hidayat Nur Wahid pun buka suara. Dengan diangkatnya eks pegawai KPK menjadi ASN Polri, terbukti bahwa wawasan kebangsaan mereka baik-baik saja.


"Bahwa Novel B Dkk diterima oleh Polri yang punya Bareskrim dan Densus 88, bahkan diangkat sbg ASN di Kepolisian, itu bukti formil dan materil bahwa wawasan kebangsaan mereka baik-baik saja," tutur Hidayat Nur Wahid seperti dikutip SEMARANGKU dari Twitter @hnurwahid pada Sabtu, 11 Desember 2021.

Pengangkatan Novel Baswedan dan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri seolah menunjukkan bahwa rumor tentang TWK benar adanya.

"Itu seperti jadi membenarkan rumor soal kebenaran/ketulusan 'TWK' di KPK dan lain-lainnya. Sayang sekali," ucap Hidayat Nur Wahid.

Dari pihak Polri pun menyatakan mempunyai alasan kuat terkait pengangkatan eks pegawai KPK tersebut.

"Kami melihat payung hukumnya sangat kuat karena sudah disetujui banyak pihak," kata Edi Hasibuan, Direktur Eksekutif Lembaga Strategis Kepolisian Indonesia.

Landasan hukum yang digunakan oleh Polri untuk mengangkat Novel Baswedan dan eks pegawai KPK lainnya adalah Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 15 Tahun 2021 tentang pengangkatan khusus eks pegawai KPK menjadi ASN di lingkungan Polri.***

 

Editor: Fitriyatur Rosidah

Tags

Terkini

Terpopuler