Aturan Baru, Vaksin Dosis Kedua Jadi Syarat Wajib Masuk Mall, Berikut Peraturan Lengkapnya

11 Desember 2021, 07:24 WIB
Aturan Baru, Vaksin Dosis Kedua Jadi Syarat Wajib Masuk Mall, Berikut Peraturan Lengkapnya /Pixabay/Andreas Lischka

SEMARANGKU - Pemerintah menerbitkan aturan baru bagi pengunjung mall yakni vaksin dosis kedua menjadi syarat wajib.

Aturan wajib vaksin kedua bagi pengunjung mall dipicu dari adanya jelang libur Nataru tahun ini.

Syarat vaksin dosis kedua bagi pengunjung mall akan berlaku dari 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Baca Juga: Usai Disuntik Vaksin Dosis Kedua, Ganjar Pranowo Minta Vaksinasi di Jawa Tengah Selesai Hari Ini Juga

Sebagai kekuatan hukum, aturan tersebut telah tertuang dalam Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 66 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 2019 Pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

Aturan yang tertuang dalam Inmendagri itu ditujukan untuk menekan dan mengendalikan penyebaran Covid-19 yang dikhawatirkan akan naik pada momen Nataru nanti.

Sebelumnya pemerintah telah membatalkan kebijkan PPKM level 3 pada Nataru nanti, lantaran aturan tersebut dinilai tidak seimbang.

Oleh karena itu, dalam Inmendagri terbaru telah diatur mengenai pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 salah satunya di pusat perbelanjaan.

Baca Juga: Varian Omicron Tidak Mempan dengan Vaksin Covid-19, Ahli Moderna: Perlu Formulasi Ulang

"Menggunakan aplikasi PeduliLindungi pada saat masuk (entrance) dan keluar (exit) dari mall/pusat perbelanjaan serta hanya pengunjung dengan kategori hijau yang diperkenankan masuk," demikian salah satu isi Inmendagri tersebut, seperti dilihat SEMARANGKU, Jumat, 10 Desember 2021.

Diketahui, jika telah melakukan dosis kedua dalam aplikasi PeduliLIndungi indikator akan berubah menjadi hijau.

Sementara itu, masih sama bahwa event perayaan Nataru di beberapa titik pusat perbelanjaan tidak diperbolehkan.

Namun, jika event tersebut bertajuk pameran masih diperbolehkan dengan syarat penerapan protokol kesehatan.

Sementara itu, pemerintah akan memperpanjang jam operasional mal yang semula 10.00-21.00 WIB menjadi 09.00- 22.00 WIB.

Dijelaskan juga, terkait kapasitas pengunjung mall pemerintah membatasi dengan jumlah 75 pesen dari maksimal kapasitas.

Untuk kegiatan makan dan minum pengunjung di dalam mal juga masih menggunakan kebijakan 75 persen kapasitas.

Dalam Inmendagri tersebut juga menganjjurkan masyarakat untuk merayakan libur Nataru cukup bersama keluarga saja di rumah masing-masing.

"Perayaan Tahun Baru 2022 sedapat mungkin dilakukan masing-masing/bersama keluarga, menghindari kerumunan dan perjalanan, serta melakukan kegiatan di lingkungan masing-masing yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan," demikian isi Inmendagri.

Terkait konvoi dan perayaan kembang api, dalam Inmendagri tersebut tidak diperbolehkan atau dilarang.

Tito menyebutkan bahwa hal tersebut berpotensi menimbulkan kerumunan sehingga rawan terjadinya penularan.***

Editor: Risco Ferdian

Tags

Terkini

Terpopuler