Pemerintah Melalui Kemenkes Terbitkan Edaran Batas Tarif Tertinggi Pemeriksa Covid-19

5 Desember 2021, 09:17 WIB
Pemerintah Melalui Kemenkes Terbitkan Edaran Batas Tarif Tertinggi Pemeriksa Covid-19 /Pixabay/Peggychoucair

SEMARANGKU - Kemenkes kembali mengeluarkan surat edaran yang terkait batas tarif tertinggi pemeriksa Covid-19.

Sesuai arahan presiden itu Kemenkes telah mencetuskan regulasi mengenai pemeriksaan pasien Covid-19 dengan rapid test PCR tidak melebihi batas tarif tertinggi.

Kemenkes mengeluarkan Surat Edaran dengan nomor HK.02.02/I/4198/2021 tentang Pelaksanaan Ketentuan Atas Batas Tarif Tertinggi Pemeriksaan Covid-19.

Baca Juga: Jokowi Sebut Covid-19 Jadi Momentum Transformasi Fundamental Ekonomi, Ada 3 Hal yang Menjadi Perhatian

Dalam SE yang ditandatangani oleh Dirjen Yankes, Kemenkes, Abdul Kadir tersebut ditegaskan bahwa tarif pemeriksaan RT-PCR yang hasilnya lebih cepat dari batas waktu yang ditentukan tidak boleh melebihi batas tarif tertinggi yang telah ditetap pemerintah.

"Hasil pemeriksaan RT-PCR yang selesai lebih cepat dari batas waktu sebagaimana dimaksud merupakan bagian dari mutu pelayanan kesehatan yang diberikan oleh rumah sakit dan/atau laboratorium pemeriksa RT-PCR." sebut Abdul Kadir.

Lanjut Abdul Kadir mengatakan bahwa dalam pelayanan kesehatan yang diberikan itu tidak boleh ditarik biaya tambahan. Apalagi tarif tersebut melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR.

"Untuk itu tidak boleh ditarik biaya tambahan sehingga melebihi batas tarif tertinggi pemeriksa RT-PCR yang telah ditetapkan," jelasnya.

Baca Juga: Resmi Varian Baru Covid-19 Omicron Masuk Malaysia, Waspada Gelombang Baru Jelang Nataru

Sebelumnya, di dalam SE Dirjen Yankes Nomor HK.02.02/1/3843/2021 ditegaskan bahwa tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR ditetapkan sebesar 275 ribu rupiah untuk Jawa-Bali, sedangkan untuk luar Jawa-Bali 300 ribu rupiah.

Hasil pemeriksaan RT-PCR tersebut harus diterima oleh masyarakat pemohon pemeriksaan dalam jangka waktu paling lambat 1 x 24 jam.

Abdul Kadir pun mengingatkan seluruh kepala atau direktur rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19.

Selain itu juga pimpinan laboratorium pemeriksaan Covid-19 yang ditetapkan oleh Menkes, juga perlu memperhatikan ketentuan didalam surat edaran tentang penetapan batas tarif tertinggi tersebut.

"Terhadap rumah sakit penyelenggara pelayanan Covid-19 dan laboratorium pemeriksa Covid-19 yang tidak mematuhi ketentuan yang ada dalam SE Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor HK.02.02/1/3843/2021 tersebut," kata Abdul Kadir.

Lebih lanjut Abdul Kadir menuturkan bahwa ketentuan dalam surat edaran tidak terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi.

"Juga ketentuan yang ada dalam surat edaran ini tidak akan terintegrasi dengan aplikasi PeduliLindungi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjutnya.

Sementara itu, untuk batas tarif tertinggi pemeriksaan RT-PCR yang telah ditetapkan ini untuk masyarakat yang melakukan pemeriksaan atas permintaan sendiri atau mandiri.

Yang dimaksudkan permintaan sendiri atau mandiri itu bukan untuk kegiatan penyelidikan epidemiologi berupa contact tracing.

Juga bukan rujukan kasus Covid-19 ke rumah sakit yang pelaksanaannya mendapat bantuan pemeriksaan RT-PCR dari pemerintah.

Juga tata pelaksanaan ini merupakan bagian dari penjaminan pembiayaan pasien Covid-19.***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler