Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor September 2021! Ini Daftar Daerah yang Kena dan Syaratnya

2 September 2021, 09:00 WIB
Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor September 2021, Ini Daftar Daerah yang Kena /Tangkap Layar Instagram @bapenda_jateng/

SEMARANGKU - Program pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor dilaksanakan pada September 2021.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini juga membantu mereka yang belum sempat membayar pajak kendaraan bulan September 2021.

Program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor ini juga membantu masyarakat untuk tidak membayarkan denda atas keterlambatan membayar pajak.

Selain program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor, ada juga program seperti diskon BBNKB dan diskon pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Baca Juga: Mulai 1 September 2021 Hanya Pejalan Kaki dan Kendaraan Roda Dua Bisa Lewati Jembatan Cirahong

Baca Juga: Selain Warga Israel Serang Petani Palestina, Justru Merambat Pada Pecahkan Mobil Kendaraan

Lalu daerah mana saja yang menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor?

Simak beberapa daerah ini:

1. Bandung Jawa Barat berlaku sejak 1 Agustus hingga 24 Desember 2021.

2. DKI Jakarta berlaku sampai September 2021.

3. Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) berlaku sampai 31 Desember 2021.

4. Jawa Tengah berlaku sampai 6 September 2021.

5. Bali berlaku hingga Desember 2021.

6. Kepulauan Riau berlaku sampai 30 September 2021

7. Bengkulu 22 Desember 2021.

8. Kalimantan Selatan berlaku dari 9 Agustus hingga 9 Oktober 2021.

9. Lampung berlaku mulai dari 1 April 2021 dan akan berakhir 30 September 2021.

Meskipun akan dibebaskan membayar denda pajak kendaraan, simak beberapa syarat berikut:

1. STNK asli dan fotocopy

2. BPKB asli dan fotocopy

3. KTP asli dan fotocopy

4. Keterangan buka blokir dalam hal STNK berada dalam status blokir

5. Dana sesuai pajak pokok

Itulah informasi mengenai program Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor.***

Editor: Ajeng Putri Atika

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Terkini

Terpopuler