Perusahaan Non Esensial Nekat Beroperasi saat PPKM Darurat, Polri Ancam Tindak Pidana

4 Juli 2021, 21:00 WIB
Perusahaan Non Esensial Nekat Beroperasi saat PPKM Darurat, Polri Ancam Tindak Pidana /Humas Polri



SEMARANGKU – Polri akan berikan sanksi tegas bagi perusahaan non-esensial yang nekat beroperasi saat PPKM Mikro Darurat..

Polri juga mengatakan terkait penerapan PPKM Mikro Darurat ini perusahaan non esensial harus mematuhi aturan yang berlaku.

Selain itu Polri mengatakan bahwa mereka akan menindak tegas dan memberikan ancaman pidana bagi perusahaan non-esensial yang tidak patuh terhadap aturan PPKM Mikro Darurat.
 
Baca Juga: Ngeyel Tidak Pakai Masker PPKM Darurat Kota Semarang, Ganjar Pranowo: Semuanya Pulang!

Polri juga membentuk satgas yang akan menjalankan penegakan hukum tersebut.

Hal tersebut disampaikan oleh Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Tubagus Ade Hidayat .

Nantinya satgas tersebut akan menindak pelanggar PPKM Darurat termasuk perusahaan non-esensial yang nekat.

“Ada beberapa satgas, salah satunya adalah Satgas Gakkum. Satgas Gakkum ini bertujuan untuk menjamin pelaksanaan PPKM Darurat betul-betul dilaksanakan,"
 
"Apa saja ketentuannya? Tadi sudah disampaikan, ada dua jenis penindakan, yang pertama adalah yustisi, kedua adalah penyidikan, penyidikan masuk tindak pidana,” kata Tubagus Ade Hidayat saat mengikuti pelaksanaan penyekatan dalam rangka PPKM Darurat di Bundaran Senayan.
 
Baca Juga: PPKM Darurat Hari Kedua, Ganjar Pranowo Bubarkan Warga Semarang yang Masih Bandel Makan di Warung

Sementara itu mereka juga akan menggunakan Undang-undang tentang penanggulangan Wabah.

Diberlakukannya hal tersebut guna menindak tegas para pelanggar PPKM Mikro Darurat.

“Undang-Undang apa yang akan diterapkan? UU yang diterapkan adalah UU tentang penanggulangan wabah. Apa yang dilarang di situ? yang dilarang adalah semua tindakan yang menghalang-halangi upaya penanggulangan,"
 
"Lantas apa saja yang disebut dengan penanggulangan, salah satunya penerapan PPKM Darurat yang merupakan salah satu bentuk dari upaya penanggulangan terhadap wabah penyakit,” sambungnya.

Tubagus juga menegaskan bahwa jika ada poin yang dilanggar di dalam Undang-undang tersebut maka sudah dianggap menghalang-halangi penanggulangan wabah penyakit.

Terlebih jika sudah melanggar aturan tersebut, Polri langsung akan mengancam pidana.

“Contoh, yang non kritikal dan non esensial yang seharusnya tutup, dia buka, melaksanakan operasional, berarti dia menghalang-halangi terhadap penanggulangan wabah penyakit. Kita terapkan dan akan kita sidik,” tegasnya.

Sebelumnya diumumkan bahwa PPKM Mikro Darurat akan dilaksanakan di Jawa dan Bali guna menekan kasus lonjakan Covid-19.

Presiden Jokowi juga meminta untuk diadakannya pengetatan ekstra pada PPKM Mikro Darurat ini.

Terlebih munculnya virus varian baru Covid-19 yang juga sudah ada di beberapa wilayah Indonesia.

Adapun aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah adalah untuk pekerja di sektor non esensial menerapkan 100% work from home (WFH). 
 
Begitu juga dengan kegiatan belajar mengajar, seluruhnya digelar secara online.

Untuk sektor esensial, maksimal 50% staf WFH dengan menerapkan protokol kesehatan (prokes). 
 
Sektor kritikal diperbolehkan 100% staf work from office (WHO) dengan prokes.

Untuk supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung 50%. 
 
Sedangkan, untuk apotek dan toko obat bisa buka full selama 24 jam.

Maka dari itu Polri mengungkapkan akan memberikan ancaman pidana bagi perusahaan non esensial yang masih melakukan work form office (WFO).***
Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler