PPKM Darurat Jateng, Dirlantas: Wajib Tunjukkan Keterangan Swab Antigen

- 3 Juli 2021, 18:05 WIB
PPKM Darurat Jateng, Dirlantas: Wajib Tunjukkan Keterangan Swab Antigen
PPKM Darurat Jateng, Dirlantas: Wajib Tunjukkan Keterangan Swab Antigen /Dok Humas Polda Jateng



SEMARANGKU  –  Kegiatan PPKM Darurat di Jawa Tengah sudah dilakukan dengan penguncian di beberapa titik perbatasan oleh Dirlantas Polda Jateng.

Penguncian beberapa wilayah disampaikan oleh Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin, di halaman Ditlantas Polda Jateng.

Dirlantas Polda Jateng juga mengatakan bahwa kegiatan PPKM Darurat ini juga merupakan kegiatan kepolisian Indonesia melalui Koorlantas Mabes Polri.

Baca Juga: Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Berada di Rumah dan Minta Kerjasama Sukseskan PPKM Mikro Darurat

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Rudy Syafiruddin, didampingi Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol Iqbal Alqudusy, dan sejumlah pejabat tinggi Ditlantas Polda Jateng.

Selain itu dikatakan bahwa perbatasan dan pengkuncian wilayah tersebut digunakan sebagai langkah untuk menekan penyebaran Covid-19.

“Hal ini untuk menekan penyebaran Covid 19 di Jawa Tengah. Untuk itu dalam PPKM Darurat ini, Ditlantas Polda Jateng, akan melakukan kegiatan dengan mengunci perbatasan masuk Jateng,” terang Rudy.

Kota dan Kabupaten juga akan ditutup sementara waktu dengan diberlakukannya PPKM Mikro Darurat ini.

Baca Juga: Kemensos Perpanjang Bansos PPKM Darurat 2021 Rp600 Ribu Bulan Juli, Kapan Cair?

Dirlantas Polda Jateng juga mengatakan untuk menunjukkan surat keterangan Swab Antigen jika ingin keluar masuk Kabupaten/Kota.

“Jadi bagi Masyarakat kota Semarang yang akan keluar dan masuk kembali, wajib melakukan Swab Antigen dengan menunjukkan surat keterangan Swab Negatif atau positif. Ini juga berlaku bagi semua daerah Kabupaten dan kota di Jawa Tengah,” jelasnya.

“Kita akan lakukan kegiatan ini di semua perbatasan Kabupaten dan kota di Jawa Tengah, seperti perbatasan Wonogiri, Sragen, Semarang, Kabupaten Semarang, dan kabupaten, kota lainnya seluruh wilayah Jawa Tengah,” imbuhnya.

Ditetapkannya peraturan mengenai PPKM Mikro itu sendiri guna untuk mengurangi angka kasus Covid-19 di Jawa Tengah.

Selain itu juga digunakan untuk mensukseskan pemerintah dalam memutus rantai penyebaran Covid-19.

Masyarakat juga dihimbau untuk selalu taat protokol kesehatan.

Selain itu diminta untuk tetap berada dirumah untuk melindungi diri satu sama lain.

Tak lupa Dirlantas juga meminta masyarakat menerapkan 5M dan 3T.

Sehingga Jawa Tengah mampu menekan angka penyebaran Covid-19 dan memutus rantai pandemi tersebut.

“Dan kepada seluruh masyarakat Jawa Tengah, lengkapi surat surat selama PPKM Darurat. Kita akan cek semua surat surat tersebut, biak TNI Polri dan Masyarakat, semuanya kita akan cek,” Tandasnya.

Dirlantas juga menegaskan untuk masyarakat yang ingin berpergian agar melengkapi surat-surat yang diperlukan untuk pelaksanaan PPKM Mikro Darurat ini.***

 

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x