Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Berada di Rumah dan Minta Kerjasama Sukseskan PPKM Mikro Darurat

- 3 Juli 2021, 17:37 WIB
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Berada di Rumah dan Minta Kerjasama Sukseskan PPKM Mikro Darurat
Satgas Covid-19 Minta Masyarakat Berada di Rumah dan Minta Kerjasama Sukseskan PPKM Mikro Darurat /Humas Polri



SEMARANGKU  –  Satgas Covid-19 meminta masyarakat untuk tetap berada di rumah dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro Darurat .

Satgas Covid-19 juga meminta untuk masyarakat tetap bijak dalam beraktivitas sehari-hari.

Satgas Covid-19 juga mendesak masyarakat untuk tidak keluar rumah jika tidak ada hal yang penting selama PPKM Mikro Darurat.
 
 
“Lebih baik di rumah jika tidak adanya kepentingan mendesak untuk melakukan aktivitas di luar rumah,” kata Juru Bicara Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito.

Juru bicara penangan Covid-19 juga meminta memperhitungkan risiko penularan Covid-19.

Terlebih jika masyarakat melakukan aktivitas di tempat ramai maka risiko penularan akan semakin besar.

Satgas Covid-19 menghimbau agar masyarakat tidak panik terkait dengan PPKM Mikro Darurat.

Menurutnya aktivitas masyarakat tidak akan mati, hanya saja lebih terkendali. Selain itu pemerintah juga menjamin mengenai pasokan dukungan bantuan sosial.
 
Baca Juga: Ganjar Pranowo Berbaik Hati Warung Makan Langgar Prokes di Hari Pertama PPKM Darurat Kota Semarang

Satgas Covid-19 juga meminta untuk masyarakat bekerja sama dalam kesuksesan PPKM Mikro Darurat ini.

“Penting untuk diingat bahwa kesuksesan program ini sangat ditentukan oleh sinergi dan kolaborasi antara pemerintah dan elemen masyarakat,” tuturnya.

Seperti diketahui bahwa PPKM Mikro Darurat ini dimulai dari tanggal 3 Juli hingga 20 Juli 2021.

PPKM Mikro Darurat ini diterapkan di seluruh Kabupaten/Kota di wilayah Pulau Jawa dan Bali.

Sementara itu PPKM Mikro Darurat ini menegaskan mengenai 100 persen Work from Home untuk sektor non essential.

Untuk sektor essential diberlakukan 50% maksimum staff Work from
Office (WFO) dengan protokol kesehatan.

Untuk sektor kritikal diperbolehkan 100% maksimum staf WFO dengan protokol kesehatan.

Adapun cakupan sektor essential adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, teknologi informasi dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina Covid19, serta industri orientasi ekspor.

Sementara cakupan sektor kritikal adalah energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya.

Lalu ada juga, petrokimia, semen, objek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar (seperti listrik dan air), serta industri pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat sehari-hari.

Pelaksanaan kegiatan makan/minum ditempat umum (warung
makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jajanan) hanya menerima delivery/take away dan tidak menerima makan di tempat (dine-in).

Pelaku perjalanan domestik yang menggunakan moda transportasi jarak jauh (pesawat, bus dan kereta api) harus menunjukkan kartu vaksin (minimal vaksin dosis I) dan PCR H-2 untuk pesawat serta Antigen (H-1) untuk moda transportasi jarak jauh lainnya.

Maka dari itu Satgas Covid-19 meminta masyarakat untuk bersinergi dan bekerjasama dalam pelaksanaan PPKM Mikro Darurat tersebut.***

Editor: Heru Fajar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x