Semarang Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Walikota Hendrar Prihadi Beri Arahan Begini

- 3 Juli 2021, 11:05 WIB
Semarang Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Walikota Hendrar Prihadi Beri Arahan Begini
Semarang Terapkan PPKM Darurat Jawa-Bali, Walikota Hendrar Prihadi Beri Arahan Begini /Redaksi

SEMARANGKU - Kota Semarang juga menjadi bagian dari daerah yang menerapkan PPKM Darurat Jawa-Bali.

Sesuai arahan Presiden Jokowi, Kota Semarang memberlakukan PPKM Darurat mulai 3 - 20 Juli 2021.

Walikota Kota Semarang, Hendrar Prihadi juga turut mengumumkan kebijakan PPKM Darurat Jawa-Bali yang akan diberlakukan di Semarang melalui video di akun YouTube resminya 2 Juli 2021.

Baca Juga: PPKM Mikro Darurat Diperketat, 50 Ribu Personel Gabungan TNI dan Polri Diminta Tegakkan Peraturan yang Ada

Berikut poin-poin PKM Darurat yang di berlakukan di Kota Semarang sesuai Perwal No.41 Tahun 2021, untuk sektor critical (kesehatan) tetap WFO 100%, sektor esensial WFH 50%, sektor non-esensial WFH 100%, dan sekolah tetap melakukan pembelajaran secara daring.

Sedangkan untuk rumah makan hingga warung PKL hanya melayani takeaway sampai jam 20.00 WIB, apotek dan toko obat tetap buka 24 Jam.

Kemudian untuk pusat perbelanjaan, pusat perdagangan, tempat ibadah hingga tempat wisata di Kota Semarang akan tutup sementara selama PKM Darurat.

Sanksi tegas di berlakukan bagi masyarakat yang melanggar prokes. Pelaku usaha yang melanggar aturan selama PKM Darurat akan dikenakan sanksi adminitrasi, apabila tetap melanggar maka ijin usahanya dicabut, aparat tidak bertindak tegas juga akan dikenai sanksi berat. ***

Editor: Risco Ferdian


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x