Pemberangkatan Jamaah Haji 2021 Dibatalkan, Begini Cara Mengurus Pengembalian Setoran

4 Juni 2021, 19:15 WIB
Menag, Yaqut Cholil Qoumas membatalkan keberangkatan haji tahun 2021, calon jamaah haji bisa mulai mengurus pengembalian storan Bipi yang telah dibayarkan. /ANTARA/HO-Humas Kemenag/am/

SEMARANGKU – Pemerintah Indonesia remi membatalkan pemberangkatan Jamaah Haji 2021 ke tanah suci.

Calon jamaah haji bisa mengurus pengembalian setoran pelunasan biaya perjalanan ibadah haji (Bipih).

Begini cara mengurus pengembalian setoran yang sudah dibayarkan bagi calon jamaah haji tidak jadi berangkat tahun 2021 ini.

Baca Juga: Tiga Besar Tokoh Elektabilitas Tertinggi di 2024, AHY dan Ganjar Jadi Perhatian

Dalam proses pengembalian setoran pelunasan, ada tujuh tahapan pengembalian.

Calon jemaah harus mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih secara tertulis kepada Kepala Kemenag kabupaten atau kota tempat mendaftar haji dengan menyertakan syarat-syarat.

“Calon jemaah haji batal berangkat tahun ini dan sudah melunasi Bipih, dapat mengajukan permohonan pengembalian setoran pelunasan,” kata Sekretaris Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Sesditjen PHU) Ramadan Harisman, Jumat 4/6/2021.

Baca Juga: Beredar Video Salah Satu Panglima OPM Nyatakan Kembali Ke NKRI, Ingin Hidup Damai

Syarat yang dibutuhkan seperti bukti asli setoran lunas Bipih yang dikeluarkan oleh bank penerima setoran (BPS) Bipih, fotokopi buku tabungan yang masih aktif atas nama jemaah calon haji dan memperlihatkan aslinya, fotokopi KTP dan memperlihatkan aslinya, dan nomor telepon yang bisa dihubungi.

“Seluruh tahapan ini diperkirakan akan berlangsung selama sembilan hari. Dua hari di kankemenag kabupaten/kota, tiga hari di Ditjen PHU dan dua hari di Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Kemudian, dua hari proses transfer dari bank penerima setoran ke rekening jamaah,” terangnya.

Meski setoran pelunasannya diambil, tidak akan kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun depan.

Baca Juga: Selain Vaksin Merah Putih, Vaksin BUMN Produksi Indonesia Masuk Daftar Kandidat Vaksin Rilis WHO 

“Jamaah tidak kehilangan statusnya sebagai calon jemaah haji yang akan berangkat pada tahun 1443 H/2022 M,” jelasnya.

Seperti diketahuui, pembatalan keberangkatan haji tahun 2021 disampaikan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Kamis kemarin.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No. 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021 M.

Dalam KMA tersebut juga ditegaskan bawah calon jemaah haji batal berangkat dapat menarik kembali setoran pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang telah dibayarkan. ***

 

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler