Ingin Tunaikan Ibadah Haji, Ketahui Informasi Lengkap Pendaftaran Haji Reguler Berikut!

- 15 Maret 2021, 18:15 WIB
ILUSTRASI: suasana naik haji.
ILUSTRASI: suasana naik haji. /PIXABAY/adliwahid



SEMARANGKU - 
Ibadah haji termasuk rukun Islam, hukumnya wajib bagi yang mampu menunaikannya.

Ibadah haji dapat dilakukan melalui dua program, yaitu haji reguler dan haji khusus.

Program ibadah haji reguler dikelola langsung oleh Kementerian Agama (Kemenag), sehingga Ongkos Naik Haji (ONH) lebih murah dibanding haji khusus.

Simak informasi lengkap pendaftaran haji reguler berikut meliputi tata cara pendaftaran haji reguler, syarat dokumen, serta alur pendaftaran haji reguler saat di Kemenag.

Baca Juga: Rugi Ratusan Juta, Kelompok Jemaah Haji Ini Ditipu Biro Perjalanan Umrah

Baca Juga: Pengguna Telkomsel, Indosat, XL,Smartfren, dan Tri Bisa Cek Kuota Internet Gratis Kemdikbud Pakai Cara Ini

Baca Juga: Kemensos Cairkan Bansos Tunai atau BST Rp300.000, Cek Langsung di dtks.kemensos.go.id

Tata cara pendaftaran haji reguler

1. Membuka rekening tabungan, setoran awal Rp25 juta.
2. Menandatangani surat pernyataan.

3. Transfer setoran awal ke rekening Kemenag, besarannya sesuai dengan setoran awal BPIH pada cabang BPS BPIH sesuai domisili.

4. Setelah transfer, calon jamaah haji akan mendapatkan bukti setoran awal dari BPS BPIH.

5. Mendatangi Kemenag, berikut alurnya:


a. Mengisi formulir pendaftaran atau Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH).

b. Foto dan rekam sidik jari lalu dimasukkan ke SPPH.

c. Selesai verifikasi berkas, petugas akan meminta calon jamaah haji reguler menandatangani SPPH. Calon jamaah haji reguler akan menerima lembar bukti pendaftaran haji yang berisi nomor porsi pendaftaran.
 
 
Baca Juga: Nokia X20 aka Quick Silver dan Nokia X10 aka Scarlet Witch 5G Diluncurkan HMD Global 8 April ?

Calon jamaah haji reguler pun akan menerima kembali tanda bukti setoran awal BPIH. Simpan kedua bukti dengan baik.

d. Petugas akan menginformasikan keberangkatan calon jamaah haji reguler. Pengecekan keberangkatan haji reguler dapat dilakukan melalui https://haji.kemenag.go.id/v3/node/955358.

Syarat dokumen untuk menunaikan ibadah haji

1. 5 lembar fotokopi KTP ukuran 100 persen.
2. 2 lembar fotokopi Kartu Keluarga.

3. 2 lembar fotokopi rekening tabungan haji ukuran 100 persen.

4. 2 lembar fotokopi akta atau buku nikah/akta lahir/ijazah.

5. Foto ukuran 3x4 sebanyak 17 lembar, ukuran 4x6 sebanyak 3 lembar. Foto harus 80% wajah dengan latar belakang putih.

6. 2 lembar fotokopi surat kesehatan.
7. 2 buah map (merek map ditentukan).
 
 
Baca Juga: Ganjar Pranowo: Belajar Tatap Muka Jateng Dibuka Juli, Ini Aturan Barunya

Setelah melengkapi persyaratan dokumen di atas, calon jamaah haji reguler dapat kembali ke bank untuk lakukan verifikasi.

Pihak bank akan memverifikasi dokumen, bila telah sesuai akan menerbitkan berkas sebagai berikut:

a. 4 Lembar Validasi dari bank (asli)
b. 1 lembar Surat kuasa dari bank (materai) asli
c. 1 lembar Surat Pernyataan Bank (materai) asli
d. 1 lembar Slip setoran awal bank Rp25 juta (asli).

Itulah informasi lengkap pendaftaran haji reguler, Anda dapat mulai mempersiapkannya dari sekarang.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x