Hukuman Habib Rizieq Shihab Diputuskan Hakim, Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

27 Mei 2021, 17:26 WIB
Habib Rizieq Shihab divonis Rp20 juta dalam putusan sidang atas perkara kerumunan Megamendung, Kabupaten Bogor. /Tangkap layar/

SEMARANGKU – Habib Rizieq Shihab didenda Rp20 juta tekair kasus kerumunan di Megamendung yang terjadi beberapa waktu lalu.

Jika tidak bisa membayar denda Rp20 juta, Rizieq harus menjalani hukuman lima bulan penjara.

Vonis tersebut diumumkan Majelis Hakim dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis 27 Mei 2021.

Baca Juga: Aksi Boikot Indomaret Dimulai Hari Ini, Presiden KSPI: Akan terjadi loss penjualan produk

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa tersebut dengan pidana denda sejumlah Rp 20 juta dengan ketentuan apabila tidak dibayar maka diganti dengan kurungan selama lima bulan,” kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa.

Putusan tersebut diberikan Majelis Hakim berdaraskan pertimbangan fakta yang terungkap selama sidang kasus kerumunan Megamendung.

Hukuman ini lebih ringan dibanding tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum yang meminta Rizieq dihukum denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan dan penjara selama 10 bulan.

Baca Juga: Ditunda! Pendaftaran Seleksi CPNS dan PPPK 2021 Tidak Jadi Dibuka 31 Mei 2021

Dalam sidang tersebut, Ketua Majelis Hakim juga membacakan hal-hal yang memberatkan putusan.

Seperti kerumunan warga di Megamendung bertentangan dengan upaya pemerintah dalam penanggulangan pandemi Covid-19, berisiko memengaruhi penularan meluas.

 “Jadi, untuk perkara nomor 226 itu pendapat majelis hakim yang dibacakan tadi. Saudara terdakwa dan penuntut umum punya hak yang sama apakah menerima keputusan ini atau menyatakan pikir-pikir, atau tidak menerima dengan menyatakan banding dalam waktu tujuh hari,” ujar Suparman Nyompa.

Baca Juga: Lirik Lagu Dua Lipa berjudul Levitating yang Trending dan Menjadi Sound TikTok

Atas putusan itu tim kuasa hukum Rizieq Shihab dan JPU sama-sama menyatakan menggunakan waktu mereka selama tujuh hari untuk pikir-pikir sebelum menentukan sikap mengambil langkah hukum banding atau menerima putusan.

Dalam kasus Megamendung, Rizieq disangkakan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Pada dakwaan kedua Rizieq Shihab juga disangkakan pasal 14 ayat 1 UU Nomor 14 tahun 1948 tentang Wabah Penyakit Menular, sementara pada dakwaan ketiga JPU menyatakan Rizieq melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP. ***

Editor: Mahendra Smg

Sumber: Antara

Tags

Terkini

Terpopuler