Viral! Pemotor Emak-Emak Masuk Jalan Tol Jakarta, Ternyata Ini Sebabnya

27 April 2021, 14:27 WIB
Pemotor Emak-Emak Masuk Jalan Tol Jakarta,. Tangkap layar Instagram.com /@lambe_turah/ /

SEMARANGKU - Beberapa waktu lau dihebohkan dengan viralnya pemotor emak-emak yang masuk jalan tol Angke 1 Jakarta.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan kebenaran emak-emak naik motor masuk jalan tol.

Pol Yusri mengungkapkan motif kejadian tersebut karena si emak-emak menggunakan arah GPS di ponselnya untuk mengarah ke jalan tol.

Baca Juga: Trailer Ikatan Cinta 27 April 2021: Aldebaran Kecelakaan, Ini Kondisinya Malam Ini

"Sudah kita amankan, ibu-ibu berinisial B yang viral masuk ke Jalan Tol Angke 1. Dari penyelidikan sementara, pelaku ini merupakan kelahiran Tanjung Pinang, Riau, dan tidak mengetahui jalur-jalur di Jakarta," ujar Yusri kepada wartawan, dilansir dari PMJ News, selasa 27 April 2021.

Pol Yuri menambahkan jika pelaku motifnya tidak paham jalan sehingga menggunakan GPS sebagai penunjuk jalan.

"Sekali lagi, motifnya tidak mengerti dan pada saat itu ia menggunakan GPS yang mobile. Diarahkan ke pintu tol dan diikuti, kemudian keluar dari tol sana juga," sambungnya.

Baca Juga: Ketua Lesbumi PBNU K. Ng. H. Agus Sunyoto Meninggal Hari Ini 27 April 2021

Dalam keterangan ini, pihak kepolisian meminta keterangan dari pelaku dan menyita sepeda motor yang dipakai ke jalan tol.

Pol Yusri menjelaskan jika sepeda motor yang digunakan pelaku bukan miliknya melainkan meminjam sama orang lain.

"Motornya ini kita sita sebagai barang bukti, yang mana bukan milik pelaku. Namun, tercatat milik seorang berinisial P secara resmi walau tidak diakui. Tapi yang jelas si ibu ini meminjam dari temannya yang berinsial T. Ini masih didalami," jelas Yusri.

Baca Juga: Jadwal Buka Puasa Yogyakarta dan Shalat Maghrib Hari Ini, Selasa 27 April 2021

Atas kejadian pemotor emak-emak masuk jalan tol Jakarta dikenakan dua pelanggaran.

Pertama, pelanggaran rambu lalu lintas karena telah memasuki jalur tol dengan kendaraan roda dua dan kedua karena tidak memiliki surat izin mengemudi (SIM).***

Editor: Sauqi Romdani

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler