Dulu Gaya Ajak Bakar Merah Putih di Medsos Kini Hanya Tertunduk, Bekas Perkara Masuk Kejaksaan Negeri Jayapura

25 April 2021, 15:00 WIB
FP yang pernah ajak bakar bendera Merah Putih saat dimintai keterangan, kini berkas sudah masuk ke Kejaksaan Negeri Jayapura /Dok Humas Polda Jateng

SEMARANGKU - Gara-gara pernah bergaya mengajak bakar bendera Merah Putih kini FP hanya bisa tertunduk lesu saat berkas perkara tahap II Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jayapura

Adalah seorang yang bernama Ferry Pakage (FP) yang juga merupakan pemilik akun medsos Facebook atas nama Cobalt. yang pernah ajak bakar bendera Merah Putih.

FP saat itu pernah membuat postingan video secara live streaming video di Facebook untuk mengajak membakar bendera merah putih.

Akibat ulahnya tersebut kini FP hanya bisa tertunduk lesu saat berkas perkara tahap dua diserahkan Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri Jayapura, Jumat 23 April 2021.

Baca Juga: Tokoh Pemuda Papua: Kami Semua Dukung TNI-Polri Tindak Tegas KKB Perusak NKRI dan Pelanggar HAM

Penyesalan nampak tergambar dari raut mukanya setelah kelakuan tidak terpuji dan penghinaan yang sudah ia lakukan kini berimbas jeratan hukum. 

Kasatgas Humas Nemangkawi Kombes Pol M Iqbal Alqudusy saat di kofirmasi mengatakan jika pemilik akun Facebook an.Cobalt, yaitu saudara Ferry Pakage, berkas Perkara Tahap Duanya telah diserahkan oleh Satgas Cyber Nemangkawi ke Kejaksaan Negeri Jayapura.

Kasatgas Humas Nemangkawi, pada kesempatan tersebut kembali mengingatkan kepada para pengguna media sosial untuk menggunakan media sosial dan 'handphone' harus secara baik dan bijak.

Negara Indonesia adalah negara hukum, segala bentuk pelanggaran yang dilakukan baik secara 'offline' maupun 'online' akan berhadapan dengan hukum.

Baca Juga: Sebut KKB Pengecut Bunuh Keluarga Sendiri, Bupati Puncak Papua Mengutuk Mereka

“Generasi muda Indonesia di Papua kami himbau jangan larut dalam trend teknologi demi konten yang berbau SARA sehingga membuat kita sendirilah yang akan berhadapan dengan hukum. Mari kita bijak dalam menggunakan media sosial”, kata Kombes Pol M Iqbal Alqudusy.

Kini FP yang sudah terlanjur terjerat hukum karena ajak bakar bendera Merah Putih segera akan memulai petualangan baru dengan rentetan sidang di Kejaksaan Negeri Jayapura. ***

Editor: Heru Fajar

Tags

Terkini

Terpopuler