Jam Kerja ASN di Bulan Ramadhan 1442 Hijiriah Telah Ditetapkan, Protokol Kesehatan Tetap Ketat!

11 April 2021, 19:30 WIB
Ilustrasi ASN: telah ditetapkan penyesuaian jam kerja ASN di bulan Ramadhan tahun 1442 Hijriah /BKN /BKN

SEMARANGKU – Telah ditetapkan jam kerja aparatur sipil negara atau ASN di bulan Ramadhan 1442 hijirah, simak rincian berikut.

Melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), ada penyesuaian jam kerja bagi ASN di bulan Ramadhan 1442 Hijiriah ini.

Selain mengatur jam kerja ASN di bulan Ramadhan 1442 Hijriah ini, penerapan protokol kesehatan juga tetap sangat diperhatikan.

Pengaturan jam kerja selama bulan Ramadan tercantum pada Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 09 Tahun 2021 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah bagi Pegawai ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Baca Juga: Reaksi Ganjar Pranowo Melihat Bagaimana Warga Kebumen Selamatkan Diri dari Bencana Alam

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 April 2021: Ponsel Riki Berhasil Diretas, Rendy Sukses Temukan Bukti Sandiwara Elsa

Dalam SE yang ditandatangani Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pada tanggal 9 April tersebut, ketentuan jam kerja ASN yang berlaku selama bulan Ramadan tahun 2021 adalah sebagai berikut:

  1. Instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja:

– Hari Senin sampai dengan Kamis jam kerja pukul 08.00-15.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-15.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

  1. Instansi pemerintah yang memberlakukan enam hari kerja:

– Hari Senin sampai dengan Kamis, dan Sabtu jam kerja pukul 08.00-14.00, dengan waktu istirahat pukul 12.00-12.30 (30 menit); dan

Baca Juga: Korban Selamat Pasca Peristiwa Penembakan KKB di Papua Berikan Kesaksian, Begini Ceritanya

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 April 2021: Nino Cuma Bisa Melongo Saat Disemprot Aldebaran Dengan Bukti Sandiwara Elsa

– Hari Jumat jam kerja pukul 08.00-14.30, dengan waktu istirahat pukul 11.30-12.30 (60 menit).

Dalam SE dengan tembusan Presiden dan Wakil Presiden RI tersebut tertulis bahwa jam kerja efektif bagi instansi pemerintah pusat dan daerah yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan 1442 Hijriah minimal 32,5 jam dalam satu minggu.

Disampaikan Tjahjo dalam edarannya, selama bulan Ramadan ASN tetap menjalankan tugas kedinasan di kantor (work from office) dan di rumah (work from home) dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19.

Selain itu juga mempertimbangkan SE Menteri PANRB Nomor 58/2020 dan Nomor 67/2020. Pengaturan jumlah pegawai yang melakukan tugas kedinasan secara WFH maupun WFO, diserahkan kepada masing masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 April 2021: Aldebaran Dapatkan Kabar dari Rendy Soal Sandiwara Elsa dan Riki

Baca Juga: Ikatan Cinta 11 April 2021: Rencana Rendy dan Rafael Sukses, Aldebaran Beri Apresiasi

Menteri PANRB menegaskan, dalam penerapan jam kerja selama bulan Ramadan, PPK harus memastikan tercapainya kinerja pemerintahan dan tidak mengganggu kelancaran penyelenggaraan pelayanan publik di instansinya masing-masing.

Selain itu, PPK juga harus menetapkan keputusan pelaksanaan jam kerja di bulan Ramadan 1442 Hijriah dan menyampaikan penetapan keputusan tersebut kepada Menteri PANRB.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler