Salah Satu Polisi Penembak 4 Laskar FPI Meninggal Tragis Akibat Kecelakaan

25 Maret 2021, 20:33 WIB
Ilustrasi penembak pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing oleh polisi kepada 4 laskar FPI /Pexels.com/Mauricio Mascaro

SEMARANGKU - Dikabarkan oknum polisis yang menembak 4 laskar FPI tahun lalu meninggal dunia akibat kecelakaan.

Dalam keterangan Polri, kasus kecelakaan yang melibatkan satu orang polisi penembak pembunuhan di luar hukum atau unlawful killing sudah meninggal dunia.

Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto.

Komjen Agus menerima informasi jika salah satu polisi penembak 4 laskar FPI tewas kecelakaan.

Baca Juga: Ikatan Cinta 25 Maret 2021: Mengejutkan! Pak Sodikin Beberkan Bukti Bahwa Elsa Adalah Pembunuh Roy

Baca Juga: Silahturahmi ke Habib Syech, Kapolri Listyo Sigit Prabowo Minta Sampaikan Pesan Soal Vaksinasi

Sebagaimana dikutip Semarangku.com dari Pikiran-Rakyat.com dengan judul "Oknum Polisi yang Diduga Penembak Empat Laskar FPI Tewas Kecelakaan"

"Saat gelar perkara, saya mendapat informasi kalau salah satu tersangka meninggal dunia karena kecelakaan," kata Agus saat dikonfirmasi, Kamis, 25 Maret 2021.

Namun, Kojen Agus tidak merinci kejadian kecelakaan yang melibatkan anggota kepolisian tersebut.

Dirinya, menyarankan langsung untuk bertanya ke Penyidik terkait kronologi kecelakaan anggota kepolisian.

"Silahkan ditanya ke penyidik ya," ucapnya.

Baca Juga: Sinopsis Film Bioskop Trans TV The Hateful Eight Karya Keren Quentin Tarantino

Baca Juga: Kapolri Listyo Sigit Prabowo dan Gibran Rakabuming Tinjau Vaksinasi Dosen dan Pemuka Lintas Agama

Sebagaimana diketahui dalam peristiwa itu Polri anggota laskar FPI hingga tewas lantaran di klaim melawan petugas.

Berdasarkan hasil investigasi Komnas HAM pada 7 Desember 2020 lalu menyimpulkan bahwa polisi melanggar HAM karena membunuh 4 dari 6 laskar FPI.

Dalam rekomendasinya Komnas HAM menyatakan bahwa kasus tersebut dilanjutkan ke penegakan hukum dengan pengadilan pidana.

Atas dasar itu pula Polri kemudian menyelidiki kasus tersebut dan telah naik ke tingkat penyidikan.

Alhasil tiga anggota Polda Metro Jaya dalam kasus ini menjadi terlapor lantaran diduga menjadi pelaku dalam penembakan tersebut. (Pikiran-Rakrat/Muhammad Rizky Pradila)***

Editor: Sauqi Romdani

Tags

Terkini

Terpopuler