Presiden Jokowi Hapus Abu Batu Bara dari Daftar Limbah B3, JATAM: Coba Hirup dan Rasakan Dampaknya

13 Maret 2021, 16:30 WIB
Ilustrasi PLTU Batu Bara/dok. Kementerian ESDM   /

 

SEMARANGKU – Pemerintah Presiden Jokowi menghapus Fly Ash dan Bottom Ash (FABA) dari daftar limbah B3 alias Bahan Berbahaya dan Beracun.

Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) menilai langkah Presiden Jokowi itu meracuni kesehatan masyarakat dengan kebijakan tersebut.

“Jadi dari JATAM kami usul Pak Presiden dan juga yang di istana, coba berkantor di dekat PLTU batu bara, coba hirup abu batu bara rasakan dampaknya apakah itu limbah B3 atau bukan,”ucap Koordinator JATAM Merah Johansyah dalam Instagram @greenpeaceid 12 Maret 2021.

Kebijakan itu ditetapkan oleh Presiden Jokowi dalam peraturan turunan Omnibus Law yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggara Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

 Baca Juga: 5 Tahun Pacaran, Kaesang Pangarep: Felicia Tissue Selalu Ingatkan Shalat

Baca Juga: Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 14, Ini Langkah Ceknya!

Baca Juga: Felicia Tissue Buka Suara Usai Isu Di-ghosting Hingga Diputus oleh Kaesang Pangarep, Tegaskan Hal Ini!

Johan mengaku cukup terkejut bahwa FABA dikeluarkan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021 yang merupakan turunan dari UU Cipta Kerja Omnibus Law.

Lanjut Johan menjelaskan dampak dari abu batu bara yang dirasakan oleh masyarakat yang  tinggal dekat PLTU.

“Lalu, lihat juga masyarakat  sekitarnya mengalami sesak nafas, dan paru-parunya ada yang bolong karena abu ini,” jelasnya.

Dampaknya sungguh nyata, telah dilaporkan 14 orang meninggal dunia akibat FABA yang ditimbulkan PLTU batu bara Panau di Palu, Sulawesi Tengah.

 

Baca Juga: Waspada Narkoba, Polisi Temukan 82 Titik Lokasi Desa Berbahaya Ini

Baca Juga: Fakta Pengguna Internet dan Media Sosial di Indonesia Tahun 2021

Mayoritas meninggal karena kanker nasofaring, paru-paru hitam, dan kanker paru-paru.

Para ahli kesehatan menyebut abu batu bara dari PLTU dapat menyebabkan penyakit coal workers pneumoconiosis yang beresiko kematian.

Saat FABA masuk dalam limbah B3 saja perusahaan telah mengabaikan dampak yang ditimbulkan, apalagi jika dikeluarkan.

FABA ini tak lain adalah limbah padat hasil pembakaran batu bara di PLTU, boiler, dan tungku industri untuk bahan baku konstruksi dan bangunan.

 Baca Juga: Lamaran Hari Ini! Intip Perjalanan Cinta Atta Halilintar dan Aurel Hermansyah: Berawal dari Konten YouTube

Baca Juga: Begini Proses Vaksin Picu Kekebalan Tubuh, Wajib Tahu!

Seperti diketahui, limbah batu bara ini sangat berbahaya bagi lingkungan dan kesehatan masyarakat karena mengandung senyawa kimia seperti arsenic, timbal, merkuri, kromium, dsb.

Penghapusan abu batu bara dari daftar limbah B3 tak luput dari peran dari Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) dan Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI-ICMA) sejak pertengahan tahun 2020.

Hal tersebut juga diperparah dengan UU Cipta Kerja Omnibus Law yang seakan melonggarkan pidana bagi kegiatan pengelolaan limbah B3 tidak berizin.

UU Cipta Kerja Omnibus Law Ketentuan Pasal 102 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut :

(1) Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa Perizinan Berusaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp3 miliar.

Baca Juga: Sudah Pada Daftar Kartu Prakerja? Kuota Sebanyak 600.000 Orang Segera Ikutan!

Baca Juga: Belum Dapat Kuota Internet Gratis Kemdikbud? Ini Kriteria Siswa-Mahasiswa yang Tidak Akan Menerima Bantuan

(2) Dalam hal pelaku tidak melaksanakan kewajiban pemenuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 3 tahun.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.

Secara jelas UU Cipta Kerja Omnibus Law ini memberi hak istimewa demi keuntungan segelintir orang dan dampak negatifnya dirasakan langsung oleh masyarkat.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Instagram @movreview

Tags

Terkini

Terpopuler