Nurdin Abdullah Bantah Terlibat Suap dan Gratifikasi, Sebut Uang yang Disita KPK Bantuan untuk Masjid

5 Maret 2021, 20:24 WIB
Gubernur Sulawesi Selatan nonaktif Nurdin Abdullah /ANTARA FOTO/Dhemas Reviyanto

SEMARANGKU – Gubernur Sulsel nonaktif Nurdin Abdullah yang kini tengah menjalani proses hukum atas dugaan suap dan gratifikasi kembali membantah akan keterlibatannya.

Dalam bantahannya, Nurdin Abdullah menyebutkan bahwa barang bukti berupa uang yang sebelumnya disita KPK adalah bantuan untuk masjid.

Dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menimpa Nurdin Abdullah, KPK mengamankan uang total sekira Rp3,5 miliar dengan rincian Rp1,4 miliar, 10 ribu dolar AS, dan 190 ribu dolar Singapura.

Baca Juga: Perpanjangan PPKM Mikro, Ganjar: Diperpanjang Sesuai Arahan Menteri

Nurdin Abdullah bantah terlibat suap dan gratifikasi, sebut uang yang disita KPK bantuan untuk masjid

Uang tersebut berhasil didapat KPK setelah tim penyidik melakukan penggeledahan di empat lokasi di Sulawesi Selatan dari tanggal 1 sampai 2 Maret lalu.

Lokasi yang digeledah antara lain rumah jabatan Gubernur Sulsel, rumah dinas Sekdis Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUTR), Kantor Dinas PUTR, dan rumah pribadi tersangka Nurdin.

Pada hari ini, Jumat, 5 Maret 2021, Nurdin kembali dipanggil oleh KPK terkait penyitaan barang-barang yang sebelumnya ditemukan dan diamankan oleh KPK.

Baca Juga: Kunjungi Temanggung, Mensos Risma dan Gubernur Jateng Ganjar Pranowo Mampir Pijat Tunanetra

Sementara itu, pemeriksaan akan dilakukan pada Senin mendatang. “Pemeriksaan nanti hari Senin, tadi menandatangani seluruh penyitaan,” kata Nurdin di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 5 Maret 2021, dikutip dari Antara News.

Dalam kesempatan itu pula Nurdin kembali membantah bahwa dirinya terlibat dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa, perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemprov Sulsel Tahun Anggaran 2020-2021.

Nurdin mengatakan bahwa uang yang sempat disita oleh KPK adalah uang bantuan untuk masjid dan ia akan menjelaskannya nanti.

Baca Juga: Syarat dan Ketentuan Mendapatkan BLT Subsidi Gaji 2021 atau BSU dari Kemnaker

“Itu kan uang masjid ya, uang masjid. Itu bantuan masjid, nanti lah kami jelaskan,” kata Nurdin mengungkapkan pembelaannya.

Nurdin membantah keterlibatannya dan mengatakan akan menjelaskannya di pengadilan. Ia menghargai proses hukum yang berlaku.

“Tidak ada yang benar itu. Pokoknya tunggu saja nanti di pengadilan ya kami hargai proses hukum,” ungkapnya.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler