UU ITE Bakal Direvisi, Presiden Jokowi Minta Pasal Karet Dihapuskan, Mahfud MD Beri Syarat

16 Februari 2021, 16:51 WIB
Presiden Jokowi minta pasal karet UU ITE dihapuskan /setkab.go.id/ /

SEMARANGKU - Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta DPR untuk merevisi Undang-Undang Informasi Teknologi dan Elektronik (UU ITE).

Jokowi menyampaikan agar pasal karet yang termuat dalam UU ITE dihapuskan mengingat pasal multitafsir kerap diinterpretasikan secara sepihak.

Pasal karet di UU ITE yang disebut oleh Presiden Jokowi tersebut diunggahnya di dalam akun medsos resminya, sementara Menkopolhukan Mahfud MD memberi syarat.

 Baca Juga: Destinasi Wisata Kuliner yang Enak dan Hemat di Kota Jakarta

Baca Juga: Lakukan Ini 8 Langkah Ini! Agar Bisa Dapat Bantuan Insentif Kartu Prakerja Tahun 2021

"Semangat awal UU ITE adalah untuk menjaga agar ruang digital Indonesia bersih, sehat, beretika, dan produktif. Kalau implementasinya menimbulkan rasa ketidakadilan maka UU ini perlu direvisi. Hapus pasal-pasal karet yang multitafsir, yang mudah diinterpretasikan secara sepihak," tulis Jokowi melalui akun Instagram.

Jokowi juga memerintahkan Kapolri agar selektif menanggapi laporan terkait pelanggaran UU ITE.

"Pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir harus diterjemahkan secara hati-hati. Buat pedoman interpretasi resmi terhadap pasal-pasal UU ITE agar proses hukum terkait laporan itu dapat memenuhi rasa keadilan," katanya.

Baca Juga: Produser BTS dan Big Hit Entertainment Ungkap Perbedaan ARMY Korea dan Internasional, Ini Penyebabnya!

Baca Juga: Ada Pameran Makanan dan Minuman Produksi UKM Jateng, Bisa Dibeli Online

Lebih lanjut Jokowi menegaskan bahwa Indonesia adalah negara yang harus menjalankan hukum seadil-adilnya, melindungi kepentingan yang lebih luas, dan sekaligus menjamin rasa keadilan masyarakat.

Menkopolhukam Mahfud MD juga memberikan pernyataan terkait rencana revisi UU ITE.

"Pemerintah akan mendiskusikan inisiatif untuk merevisi UU ITE. Dulu pada 2007/2008 banyak yang usul dengan penuh semangat agar dibuat UU ITE. Jika sekarang UU tersebut dianggap tidak baik dan memuat pasal-pasal karet mari kita buat resultante baru dengan merevisi UU tersebut. Bagaimana baiknya lah, ini kan demokrasi," kata Mahfud melalui akun Twitter @mohmahfudmd.

Baca Juga: Ada Pameran Makanan dan Minuman Produksi UKM Jateng, Bisa Dibeli Online

Baca Juga: Sanksi dan Hukuman Bagi Orang yang Tolak Vaksinasi Sesuai Perpres dari Jokowi

Menanggapi pernyataan Jokowi tersebut, Sekretaris Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Abdul Mu'ti berikan tanggapan.

"Saya setuju dengan gagasan presiden untuk merevisi UU ITE yang sebenarnya sejak awal ditentang oleh berbagai kalangan. Beberapa pasal dalam UU ITE tumpang tindih dengan UU lain. Dalam pelaksanaannya UU ITE dijadikan alat politik-kekuasaan oleh berbagai kelompok kepentingan," ungkapnya melalui akun Twitter @Abe_Mukti.

Febri Diansyah pegiat antikorupsi sekaligus pendiri  Kantor Hukum Visi Integritas, turut memberikan tanggapan.

Baca Juga: Demonstran Myanmar Blokir Jalur Kereta Api Tuntut Suu Kyi Bebas, PBB Peringatkan Tidak Ada Tindak Kekerasan

Baca Juga: PPKM Mikro Provinsi Jawa Tengah Beri Hasil Signifikan, Ganjar Pranowo: Skenario Vaksinasi Disiapkan

"Pernyataan presiden dan menkopolhukam tentang rencana revisi UU ITE saya kira bagus dan perlu dikawal. Yang perlu diingat, latar belakang pasal-pasal penghinaan di KUHP dan perkembangan di Belanda. Selain itu sifat sengketa pribadi/privat perlu juga ditimbang untuk menggeser ke perdata," ungkapnya melalui akun Twitter @febridiansyah.***

Editor: Heru Fajar

Sumber: Twitter

Tags

Terkini

Terpopuler