Jangan Tertipu! Kenali Ciri Umum dan Khusus Materai Tempel Baru Rp10 Ribu Keluaran Tahun 2021

31 Januari 2021, 15:14 WIB
Penampakan materai baru Rp10 ribu /Pajak.go.id/

SEMARANGKU -  Jangan tertipu! Kenali dengan cermat ciri umum dan khusus materai temple baru Rp10 ribu keluaran tahun 2021, berikut penjelasannya.

Direktoran Jenderal Pajak atau DJP yang bernaung di bawah Kementerian Keuangan mulai memperkenalkan materai temple baru keluaran tahun 2021 sebagai pengganti keluaran tahun 2014.

Materai tempel baru tersebut bernilai sebesar Rp10 ribu dan masyarakat perlu mengetahui ciri umum dan ciri khusus materai tersebut agar tidak mudah ditipu.

Baca Juga: Link Live Streaming Seoul Music Awards SMA 2021 ke-30, Ada BTS, TWICE, Stray Kids, dll.

Baca Juga: Andin Tergeletak Tak Berdaya, Aldebaran: Sudah Tidak Ada Kata Maaf! Ikatan Cinta RCTI 31 Januari 2021

Kenali Ciri Umum dan Khusus Materai Tempel Baru Rp10 Ribu Keluaran Tahun 2021

Selain diperkenalkan, materai tempel baru bernilai Rp10 ribu keluaran tahun 2021 kini sudah tersedia di seluruh Kantor Pos di Indonesia.

Demikian diungkapkan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama dalam siaran persnya di Jakarta, Kamis (28 Januari 2021). "Meterai tempel baru ini memiliki ciri umum dan ciri khusus yang perlu diketahui masyarakat," kata Hestu.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021, tercantum ciri umum dan ciri khusus pada meterai tempel terbaru itu, sebagaimana dikutip dari indonesia.go.id.

Baca Juga: Kapolri Baru Silaturahmi ke Panglima TNI: Modal Dasar Menjaga NKRI

Baca Juga: Hari Ini Terakhir Pendukung Persib Bisa Dapat Hadiah 1 Oppo K3 dan Rp1 Juta dari Telkomsel! Lakukan Hal Ini

Untuk ciri umum, antara lain, terdapat gambar lambang negara Garuda Pancasila, angka “10000” dan tulisan “SEPULUH RIBU RUPIAH” yang menunjukkan tarif bea meterai, teks mikro modulasi “INDONESIA”, blok ornamen khas Indonesia, dan tulisan "TGL.  20 ". Selain itu meterai baru ini mempunyai efek raba.

Sedangkan ciri khususnya adalah berbentuk persegi empat dengan warna dominan pada meterai adalah merah muda dilengkapi perekat di sisi belakang.

Terdapat serat berwarna merah dan kuning yang tampak pada kertas. Terdapat pula efek perubahan warna dari magenta menjadi hijau pada blok ornamen khas Indonesia.

Baca Juga: Harlah ke-95 NU, Mahfud MD: Indonesia Patut Bersyukur Punya NU yang Sebarkan Islam yang Ramah

Baca Juga: BREAKING NEWS! Adik Angela Gilsha ‘Samudra Cinta’, Marco Panari, Dikabarkan Meninggal Dunia

Ciri khusus lainnya, garis hologram sekuriti berbentuk persegi panjang yang memuat gambar lambang negara Garuda Pancasila, gambar bintang, dan gambar raster berupa logo Kementerian Keuangan, serta tulisan “djp”.

Pada bagian bawah meterai tempel keluaran 2021 terdapat 17 digit nomor seri. Sebagian cetakan berpendar kuning di bawah sinar ultraviolet dan terdapat perforasi berbentuk bintang pada bagian tengah di sebelah kanan, bentuk oval di sisi kanan dan kiri, serta bentuk bulat di setiap sisinya.

Desain meterai tempel baru mengusung tema ornamen nusantara. Tema ini dipilih untuk mewakili semangat menularkan rasa bangga atas kekayaan yang dimiliki Indonesia dan semangat nasionalisme.

Baca Juga: Cara Dapat BST Rp300 Ribu Per KK dari Kemensos via Online di Link dtks.kemensos.go.id

Baca Juga: Sinopsis Drama Korea Fabricated City yang Tayang di Trans 7 K-Movievaganza Minggu 31 Januari 2021

Terkait stok meterai tempel edisi 2014 yang masih tersisa, masyarakat masih dapat menggunakannya sampai dengan 31 Desember 2021 dengan nilai paling sedikit Rp9.000.

Caranya dengan membubuhkan tiga meterai masing-masing senilai Rp3.000, dua meterai masing-masing Rp6.000, atau meterai Rp3.000 dan Rp6.000 pada dokumen. Meterai edisi lama ini tidak bisa ditukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun.

Pihak DJP mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada akan meterai tempel palsu dan meterai tempel bekas pakai (rekondisi). Masyarakat diimbau untuk meneliti kualitas dan memperoleh meterai tempel dari penjual yang terpercaya.

Ketentuan dan pengaturan lebih lengkap dapat dilihat pada Peraturan Menteri Keuangan nomor 4/PMK.03/2021. Untuk mendapatkan salinan peraturan ini dan peraturan lain masyarakat dapat mengunjungi laman resmi Ditjen Pajak di www.pajak.go.id.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: indonesia.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler