Diperiksa Bareskrim, Wali Kota Bogor Ungkap Kebohongan RS UMMI Bogor Soal Hasil Swab Habib Rizieq

19 Januari 2021, 06:45 WIB
Wali Kota Bogor Bima Arya memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri dalam kasus swab Habib Rizieq Shihab di RS Ummi. /Pikiran Rakyat/Amir Faisol

SEMARANGKU – Diperiksa Bareskrim Polri, Wali Kota Bogor ungkap kebohongan RS UMMI Bogor terkait hasil tes swab Habib Rizieq, begini kronologinya.

Baru-baru ini Wali Kota Bogor Bima Arya membeberkan kronologi Habib Rizieq dirawat di RS UMMI Bogor hingga akhirnya Satgas Covid-19 membuat laporan di Polresta Bogor.

Bima menjelaskan kronologi peristiwa tersebut kepada penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Baca Juga: Ada Film The Grey dan A Walk Among The Tombstones, Cek Jadwal Acara Trans TV Selasa, 19 Januari 2021

Baca Juga: Radha Krishna Pindah Jam Tayang, Cek Jadwal TV ANTV Hari Ini Selasa, 19 Januari 2021

Wali Kota Bogor Beberkan Kebohongan RS UMMI Bogor Tentang Hasil Tes Swab Habib Rizieq

“Seluruhnya ditanyakan lagi dari pertama kali saya mendengar informasi Habib Rizieq dibawa ke Bogor sampai dengan Habib Rizieq meninggalkan Rumah Sakit UMMI itu digali lagi dan didalami lagi. Ada belasan pertanyaan tadi,” kata Bima setelah menjalani pemeriksaan di Bareskrim, Jakarta, Senin, 18 Januari 2021, dikutip dari Antara News.

Wali Kota Bogor itu dimintai keterangan sebagai saksi pelapor dalam kasus dugaan menghalang-halangi penanganan Covid-19 yang dilakukan oleh RS UMMI Bogor.

Bima juga mengungkapkan tentang informasi tidak benar atau bohong yang disampaikan oleh pihak RS UMMI Bogor.

Baca Juga: Sinetron Ikatan Cinta Eps 127 Trending di Twitter, Netizen Baper Sama Kata Aldebaran Ini ke Andin

Baca Juga: Jadwal Acara TV Indosiar Hari Ini Selasa, 19 Januari 2021, Live Pop Academy Tayang Lagi Malam Ini

“Terkait informasi tidak benar yang disampaikan oleh pihak rumah sakit. Jadi waktu itu Satgas ke sana untuk meminta pihak rumah sakit untuk bekerja sama dan berkoordinasi terkait dengan status Habib Rizieq. Waktu itu ada hal-hal yang disampaikan oleh pihak rumah sakit yang ternyata setelah didalami informasi tersebut tidak benar,” katanya.

Habib Rizieq diketahui menjalani tes swab di RS UMMI Bogor di mana dalam tes tersebut bukan pihak rumah sakit yang melakukannya melainkan tim dari MER-C.

Tes tersebut dilakukan secara diam-diam pada 25 November 2020 kemudian pihak RS UMMI Bogor menyatakan bahwa Habib Rizieq tidak terpapar Covid-19.

Baca Juga: Yuk Cek ATM! Bank BRI Transfer Rp2,4 Juta ke Rekening Pelaku UMKM, Bantuan BLT BPUM Cair Januari

Baca Juga: Kapan BLT Subsidi Gaji BPJS Ketenagakerjaan Rp2,4 Juta Tahun 2021 Cair? Kemnaker Beri Kepastian Ini

Satgas Covid-19 baru menerima laporan bahwa Habib Rizieq positif Covid-19 pada 16 Desember, dua minggu setelah tes swab yang disebut telah dilakukan oleh tim MER-C.

“Satgas baru menerima laporan kondisi Habib Rizieq positif itu per 16 Desember. Sedangkan Habib Rizieq itu di RS UMMI itu tanggal 25 November. Harusnya real time atau langsung,” kata Bima.

Akhirnya Satgas Covid-19 Kota Bogor melaporkan Dirut RS UMMI Bogor dr Andi Tatat ke Polres Bogor pada 27 November karena dianggap tidak kooperatif dalam menyampaikan hasil tes swab Habib Rizieq.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2020 Cair 98,91 Persen, Kemnaker Beri Alasan Sisa Penerima Belum Dapat Hingga 2021

Baca Juga: Kapan Pendaftaran Kartu Prakerja Tahun 2021 Dibuka? Ini Syarat dan Cara Daftar di www.prakerja.go.id

Sementara ini, polisi telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus tersebut yaitu Habib Rizieq, Dirut RS UMMI Bogor, dan menantu Habib Rizieq yaitu Muhammad Hanif Alatas.

Mereka terancam Pasal 14 Ayat 1 dan 2 UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dengan ancaman enam bulan hingga satu tahun penjara.

Serta, Pasal 14 dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana tentang menyiarkan berita bohong dan menerbitkan keonaran dengan ancaman pidana 10 tahun penjara, kata Kabag Penerangan Umum Divhumas Polri Kombes Pol Ahmad Ramadhan.

Mereka juga terancam Pasal 216 KUHP dengan ancaman empat bulan penjara karena dianggap sengaja tidak mengikuti perintah menurut UU atau dengan sengaja menghalangi tindakan pejabat menurut UU.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler