Rugi Ratusan Juta, Kelompok Jemaah Haji Ini Ditipu Biro Perjalanan Umrah

17 Januari 2021, 10:21 WIB
Ilustrasi Umrah di masa pandemi /dok. Kemenag

SEMARANGKU - Penipuan biro perjalanan Umrah kembali memakan korban. Kali ini korban mengaku telah rugi lebih dari puluhan juta.

Korban diminta untuk menyetorkan uang dan dijanjikan akan melakukan ibadah Umrah.

Modus penipuan biro perjalanan Umrah ini berhasil di ungkap Tim gabungan Unit Opsnal Subdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel alias Macan Kalsel bersama Satuan Reskrim Polresta Banjarmasin.

Baca Juga: Akibat Gelombang Kedua Covid-19, Kasus Bunuh Diri di Jepang Meningkat!

Baca Juga: Bikin Baper! Choi Siwon Beri Doa Kepada Korban Bencana di Indonesia

Penipuan biro perjalanan Umrah

"Pemilik PT. Travelindo Lusyana berinisial SP (48) kami tangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka," terang Kasubdit 3 Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Kalsel AKBP Andy Rahmansyah di Banjarmasin, Minggu yang dikutip dari Antara News.

Korban penipuan berkedok perjalanan umroh ini sudah menyetorkan Rp862 juta namun gagal berangkat ke tanah suci Makkah.

Heny Widyawati sebagai korban kemudian melaporkan kejadian itu ke Polresta Banjarmasin pada 30 Januari 2020.

Baca Juga: Habib Rizieq Ditendang Polisi saat Hendak Masuk Mobil Tahanan, Cek Faktanya!

Baca Juga: Iran Peringatkan AS untuk Menghentikan Tindakan Ilegal Terhadap Para Diplomat

Korban bersama beberapa orang lainnya mengaku telah menyetorkan uang tanda jadi untuk berangkat umrah sebesar Rp862 juta pada 28 Agustus 2017 dengan kesepakatan keberangkatan sekitar tahun 2018.

Tapi hingga sampai saat ini korban penipuan biro umroh tersebut tidak pernah diberangkatkan ke tanah sucidan tidak ada kejelasan dari tersangka selaku pemilik PT. Travelindo Lusyana.

Dari serangkaian penyelidikan akhirnya polisi menetapkan terlapor sebagai tersangka. Namun jejaknya menghilang dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) terhitung September 2020.

Baca Juga: Sandiaga Uno Turun Langsung untuk Pastikan Mandalika NTB Siap Jadi Venue Wisata Olahraga

Baca Juga: Jadwal Acara MNC TV Hari Ini Minggu, 17 Januari 2021 Ada Tai-Chi Master dan Raden Kian Santang

"Jadi Polresta Banjarmasin didukung Polda untuk penangkapan tersangka yang buron selama ini. Pelaku diringkus Jumat, 15 Januari 2021 di Jalan Nagasari, seberang Hotel POP Banjarmasin," Jelas Andy.

Kini pelaku terjerat Pasal 378 dan atau Pasal 372 atau Penyelenggaraan Ibadah Haji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) atau Pasal 63 ayat (1) Undang-Undang RI No 13 Tahun 2008 atas perbuatannya melakukan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler