Catat! 7 Kegiatan Pembatasan PPKM Jawa-Bali, Dari Belajar Hingga Perihal Ibadah

10 Januari 2021, 15:23 WIB
SELAMA PPKM 11-25 Januari 2021, kegiatan sosial budaya dihentikan sementara. /Instagram/@perekonomianri/Kemenko Perekonomian RI

SEMARANGKU – Menuju masyarakat produktif dan aman dari Covid-19, pemerintah menerapkan  Pelaksanaan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Jawa dan Bali mulai 11-25 Januari 2021.

Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito menghimbau kepada pemerintah daerah serta elemen masyarakat untuk mematuhi PPKM Jawa-Bali yang akan dimulai besok.

"Perlu dipahami, saat ini kita kembali menerapkan tahapan menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19, yaitu tahap Prakondisi, Timing, Prioritas dan Koordinasi pusat-daerah," ungkap Wiku di Istana Kepresidenan, Jakarta, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Link Live Streaming Gratis Juventus vs Sassuolo di TV Online RCTI - Liga Italia Pekan ke-17

Baca Juga: LINK LIVE STREAMING Piala FA Chelsea vs Morecambe Gratis TV Online Minggu 10 Januari 2021

Penerapan PPKM ini berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri No. 1 Tahun 2021 tentang Pembatasan Kegiatan Masyarakat di Pulau Jawa dan Bali mulai 11 - 25 Januari 2021.

Wiku menjelaskan pelaksanaan PPKM ini mengacu pada pembatasan jam kantor, pendidikan, tempat ibadah, maupun pusat pembelanjaan seperti mall serta restoran.

"Ini tentunya menjadi modal penting agar masyarakat kembali produktif," ujarnya.

Baca Juga: Status Sedih Penumpang Sriwijaya Air, Diunggah Sebelum Terbang, Apakah Firasat?

Baca Juga: Plat Besi 3 Meter dari Sriwijaya Air Ditemukan, Warganet: Sudah Tidak Ada Harapan!

Selain itu, Ketua Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Airlangga Hartarto mengungkapkan sejumlah daerah yang menerapkan PPKM ini tersebar di sejumlah daerah Jawa dan Bali.

"Penerapan pembatasan secara terbatas tersebut dilakukan di provinsi Jawa Bali, karena di seluruh provinsi tersebut memenuhi seluruh parameter yang ditetapkan," ungkap Airlangga.

Penerapan PPKM ini dilakukan oleh kepada daerah di sejumlah titik lokasi yang memungkinkan laju Covid-19 masif dan ingin dikendalikan.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2020 Belum Cair 100 Persen, Bakal Ditransfer Lagi di 2021? Ini Kata Kemnaker!

Baca Juga: Ratu Elizabeth dan Suami Putuskan untuk Disuntik Vaksin, Usai Inggris Umumkan Lockdown

"Penerapan dilakukan secara mikro sesuai arahan Bapak Presiden. Nanti pemerintah daerah, Gubernur, akan menentukan wilayah-wilayah yang akan dilakukan pembatasan tersebut," jelasnya.

Mengenai hal tersebut, berikut 7 kegiatan yang boleh dan tidak boleh dilakukan selama PPKM berlangsung di Jawa dan Bali, sebagai berikut:

  1. Kegiatan belajar mengajar dilakukan secara daring.
  2. Sektor esensial berkaitan dengan kebutuhan pokok masyarakat tetap beroperasi 100 persen dengan pengaturan tentu jam operasional, kapasitas dan menjaga protokol kesehatan secara ketat.
  3. Melakukan pembatasan terhadap jam buka di pusat perbelanjaan sampai pukul 19.00 WIB, kemudian makan dan minum di tempat maksimal 25 persen dan pemesanan makanan melalui take away atau delivery tetap diizinkan.
  4. Mengizinkan kegiatan konstruksi beroperasi 100 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  5. Mengizinkan tempat ibadah untuk melakukan pembatasan kapasitas sebesar 50 persen dengan penerapan protokol kesehatan yang lebih ketat.
  6. Fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan sementara.
  7. Kapasitas dan jam moda transportasi juga diatur.***
Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler