Dapur Tetap Ngebul! Pemerintah Beri Bantuan Sembako Rp 200 Ribu per Keluarga, Ini Cara Dapatnya

8 Januari 2021, 07:15 WIB
Bantuan sembako Rp 200 ribu per bulan per keluarga sudah dicairkan Pemerintah, segera dapatkan dengan cara berikut ini.* /Pixabay/ndolangfahada/

SEMARANGKU – Jangan khawatir, dapur tetap ngebul! Pemerintah membagikan bantuan sembako Rp 200 ribu per keluarga, simak cara dapatnya di sini.

Ada bantuan sembako dari pemerintah dengan besaran Rp 200 ribu per keluarga dalam program Bantuan Pangan Non Tunai atau BPNT atau lebih dikenal dengan program Kartu Sembako.

Bantuan sembako Rp 200 ribu per keluarga per bulan diberikan oleh pemerintah agar masyarakat dapat memenuhi kebutuhan pokok dalam rumah tangganya.

Baca Juga: Bansos Disebut Jadi Kunci Pertumbuhan Ekonomi saat PKM Pertengahan Januari Nanti

Baca Juga: Jadwal Acara ANTV Hari Ini Jumat 8 Januari 2021, Ada The Next Influencer Show Malam Ini

Pemerintah melalui APBN 2021 telah menyiapkan total anggaran sebesar Rp 110 triliun untuk tiga jenis bantuan yaitu PKH, Program Sembako, dan Bantuan Sosial Tunai atau BST.

Progam sembako diberikan Rp 200 ribu per keluarga per bulan dengan target penerima sebanyak 18,8 juta penerima dan total anggaran Rp 42,5 triliun.

Pencairan bantuan bisa dilakukan melalui bank himpunan negara yang terdiri dari bank BRI, BNI, BTN, dan Mandiri sepanjang tahun 2021.

Baca Juga: Damai dengan Angga, Masalah Aldebaran-Andin Belum Selesai! Bocoran Ikatan Cinta RCTI 8 Januari 2021

Baca Juga: Jadwal Film di Bioskop Trans TV Malam Ini Ada Now You See Me 2 dan Last Day of Mars

Mensos Risma mencontohkan kartu sembako dapat digunakan untuk berbelanja di e-Warong setempat atau tempat-tempat penjualan makanan untuk bahan pokok karbohidrat, protein hewani, protein nabati, dan sumber vitamin serta mineral.

Pada acara peluncuran Bansos Tunai se-Indonesia yang digelar oleh pemerintah pada 4 Januari lalu, Presiden Jokowi mewanti-wanti agar bantuan diutamakan untuk membeli kebutuhan pokok, bukan rokok.

“Untuk penerima bantuan, saya pesan untuk memanfaatkan bantuan ini dengan tepat, jangan ada yang digunakan untuk beli rokok. Utamakan terlebih dahulu kebutuhan pokok dan pangan untuk keluarga,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Jadwal TV RCTI Hari Ini Jumat 8 Januari 2021 Lengkap: Ada Ikatan Cinta, TOP, Dunia Terbalik

Baca Juga: Demo di Negara Adidaya Seperti AS Ternyata Sama dengan di Indonesia, Ada Pedagang di Tengah Massa

Presiden juga menegaskan kepada semua pihak yang terkait dalam penyaluran bahwa bantuan yang diterima oleh penerima nilainya utuh tanpa ada potongan atau pungutan.

Sama halnya dengan program bantuan sosial dari Kemensos yang lainnya, masyarakat dapat mengakses DTKS untuk mengetahui apakah mendapat bantuan ini atau tidak.

DTKS merupakan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial dan masyarakat dapat mengaksesnya melalui laman dtks.kemensos.go.id dengan memasukkan NIK KTP maka informasi maka akan muncul.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: Kemensos

Tags

Terkini

Terpopuler