Pekan Depan Vaksinasi COVID-19 Dilakukan! Kenali Reaksi yang Mungkin Terjadi Setelah Dapat Vaksin

7 Januari 2021, 08:14 WIB
Ilustrasi vaksinasi Covid-19.* /Pixabay.com/fernandozhiminaicela

SEMARANGKU - Pekan depan vaksinasi COVID-19 dilakukan! Baca artikel ini agar kamu tahu bagaimana prosedur pemberian vaksin COVID-19 dilakukan.

Budi Gunadi Sadikin selaku Menteri Kesehatan (Menkes) menyampaikan bahwa vaksinasi COVID-19 pertama kali akan dilakukan pada Rabu, 13 Januari 2021. Telah diketahui oleh publik bahwa orang yang menjadi penerima vaksin COVID-19 pertama adalah Presiden Joko Widodo.

Berdasarkan petunjuk teknis (juknis) resmi pelaksanaan vaksinasi COVID-19 dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes), penerima vaksin COVID-19 disarankan tidak langsung pulang kerumah untuk menjalankan aktivitas.

Baca Juga: Hillary Clinton Peringatkan Donald Trump: Jangan Mulai Perang Iran vs Amerika Serikat

Baca Juga: Getir! Gisel: Yang Terjadi dan Dipertontonkan Tanpa Seizin Saya adalah Masa Lalu, Bukan Sekarang

Dalam juknis tersebut menyarankan agar penerima vaksin COVID-19 menunggu diberikan fasilitas kesehatan minim selama 30 menit. Hal tersebut dilakukan untuk mengantisipasi adanya kasus KIPI.

KIPI atau kejadian ikutan pasca imunisasi merupakan kejadian medis yang diduga memiliki hubungan dengan adanya kegiatan pemberian vaksin. Misalnya adalah efek samping yang timbul setelah penerima menjalani vaksinasi COVID-19.

"Untuk mengantisipasi terjadinya kasus KIPI yang serius maka sasaran diminta untuk tetap tinggal di tempat pelayanan vaksinasi selama 30 menit sesudah vaksinasi dan petugas harus tetap berada di tempat pelayanan minimal 30 menit setelah sasaran terakhir divaksinasi," demikian tertulis dalam petunjuk teknis dari Kemenkes RI, dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Facebook Hapus Tombol Like, Ini Penjelasan di Laman Resminya

Baca Juga: BMKG: Pagi Buta! Gempa Bumi Bermagnitudo 5,8 Guncang Bengkulu

Selain alasan tersebut, dalam juknis tersebut dijelaskan pula bahwa vaksin COVID-19 secara universal tidak menimbulkan efek samping. Namun, apabila efek samping tersebut terjadi, biasanya hanya reaksi ringan.

Turut dijelaskan pula reaksi yang kemungkinan akan terjadi setelah vaksinasi COVID-19 dilakukan, bahwa vaksin COVID-19 memiliki reaksi yang hampir sama dengan vaksin lain.

Detailnya adalah sebagai berikut!

Reaksi lokal, seperti nyeri, kemerahan, bengkak pada tempat suntikan, dan reaksi lokal lain yang berat, misalnya, selulitis.

Baca Juga: Hore Cair Hari Ini! Berikut Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN via Pesan WA, www.pln.co.id, dan APK

Baca Juga: Video Syur dengan Nobu Tersebar dan Jadi Tersangka, Gisel Minta Maaf ke Gading Marten dan Buah Hati

Reaksi sistemik, seperti demam, nyeri otot seluruh tubuh (myalgia), nyeri sendi (arthralgia), badan lemas, dan sakit kepala.

Reaksi lain, seperti reaksi alergi,misalnya, urtikaria, reaksi anafilaksis, dan syncope (pingsan).

"Untuk reaksi ringan lokal seperti nyeri, bengkak dan kemerahan pada tempat suntikan, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk melakukan kompres dingin pada lokasi tersebut dan meminum obat paracetamol sesuai dosis," tulis dalam petunjuk teknis tersebut.

Baca Juga: Politikus di Jateng Desak Ganjar Pranowo Surati Mentan Syahrul Yasin Limpo, Ada Apa?

Baca Juga: Jenderal Idham Azis Lapor Masa Pensiun, Pengamat: Ini Jarang Terjadi, Ksatria, dan Fenomenal!

"Untuk reaksi ringan sistemik seperti demam dan malaise, petugas kesehatan dapat menganjurkan penerima vaksin untuk minum lebih banyak, menggunakan pakaian yang nyaman, kompres atau mandi air hangat, dan meminum obat paracetamol sesuai dosis."

Telah dikatakan oleh Menkes Budi Gunadi sebelumnya bahwa vaksin COVID-19 kemungkinan akan menimbulkan efek samping mulai dari pegal hingga demam.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler