Pemerintah Berikan Perpanjangan SIM Gratis untuk Kelompok Masyarakat Ini, Cek Namamu Segera!

5 Januari 2021, 12:59 WIB
Ilustrasi SIM C. /Ringtimes Bali/Muhammad Khusaini

SEMARANGKU - Pemerintah telah meresmikan aturan bagi masyarakat tertentu untuk mendapatkan layanan perpanjangan SIM gratis, cek namamu segera!

Presiden RI Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang Berlaku dalam Kepolisian Republik Indonesia (Polri).

Pemerintah, dalam peraturan tersebut memberikan kemudahan untuk kelompok masyarakat tertentu agar mendapatkan pelayanan publik secara gratis, seperti perpanjangan SIM.

Baca Juga: Song Hye Kyo Reuni dengan Penulis Skenario Descendants of the Sun dalam Drama Korea Baru Ini

Baca Juga: Mutasi 10 Pejabat Utama, Kapolda Jateng: Boleh Datang Kapan Saja dan Pergi Kapan Saja….

Selain perpanjangan SIM gratis, pelayanan publik lainnya yang dimaksud dalam peraturan tersebut adalah membuat surat izin mengemudi secara gratis.

Sebagaimana tertera pada pasal 7 ayat (1) tersebut, dalam bagian penjelasan PP menjelaskan soal siapa saja masyarakat yang berhak dapat "pertimbangan tertentu" demi memperoleh layanan membuat dan perpanjang SIM gratis.

Kelompok masyarakat yang bisa mendapatkan layanan membuat dan perpanjang SIM gratis terdiri dari tujuh kelompok antara lain sebagaimana dikutip dari PMJ News.

Baca Juga: Rotasi 10 Jajarannya, Kapolda Jateng Irjen Pol Ahmad Luthfi: Buat Terobosan Kreatif!

Baca Juga: Suporter PSIS Semarang Ancam Demo Besar-Besaran di Kantor Ganjar Pranowo di Tanggal Ini

  1. Penyelenggaraan kegiatan sosial,
  2. Kegiatan keagamaan,
  3. Kegiatan kenegaraan,
  4. Pertimbangan karena keadaan di luar kemampuan wajib bayar.
  5. Masyarakat tidak mampu,
  6. Mahasiswa/pelajar.
  7. Pelaku dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).

Terdapat 31 jenis PNBP yang berlaku di lingkungan Kepolisian Republik Indonesia. Dilansir dari pp tersebut yang dikutip dari PMJ News, beberapa di antaranya adalah pengujian untuk penerbitan SIM baru, penerbitan perpanjangan SIM, pengujian penerbitan surat keterangan uji keterampilan pengemudi dan penerbitan STNK.

Ketentuan pada pasal 7 ayat (1) PP tersebut yang berbunyi: (1) Dengan pertimbangan tertentu, tarif atas jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 dapat ditetapkan sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 % (nol persen) ketentuan tersebut memperkuat layanan membuat dan perpanjang SIM gratis.

Baca Juga: Moeldoko Sebut Sudah Ada Nama Calon Kapolri yang Akan Dipilih Jokowi, Siapa Saja?

Baca Juga: Disebut Dalam Kondisi Kritis, Syekh Ali Jaber Minta Dimakamkan di Daerah Ini Jika Meninggal Dunia

Kelompok masyarakat yang diprioritaskan untuk akan dikenakan tarif sampai dengan Rp 0,00 (nol rupiah) atau 0 (nol persen) antara lain jenis PNBP berupa penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK). Penjelasan tersebut dimuat dalam bagian informasi tentang layanan l.***

Editor: Meilia Mulyaningrum

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler