Pengendara Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen? Cek Dulu Keterangan Berikut!

23 Desember 2020, 18:57 WIB
Pengendara Mobil Pribadi Tak Wajib Rapid Test Antigen? Cek Dulu Keterangan Berikut! /Pixabay

SEMARANGKU – Wisatawan yang menggunakan mobil pribadi tidak diwajibkan rapid test antigen saat liburan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021.

Informasi yang menyebut pengendara mobil pribadi ttidak wajib rapid test antigen saat liburan Natal dan Tahun Baru tersebut tertera pada SE Kemenhub.

Namun jika kamu tetap was-was, bagaimana jika nanti bertemu Satgas Covid-19 dan ditanya perihal surat hasil rapid test antigen, maka simak dulu SE Kemenhub yang dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020.

Baca Juga: Larang Perayaan Tahun Baru, Kota di Jateng Ini Hiasi Alun-alun dengan Lampion Warna-warni

Baca Juga: Berbeda dengan Jakarta, Suporter PSIS Semarang Pertanyakan Kelanjutan Stadion Jatidiri

SE ini akan menjadi dasar jawaban yang bisa kamu sampaikan pada petugas jika mereka tetap ngotot untuk meminta rapid test antigen.

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati telah menyampaikan untuk perjalanan transportasi darat menggunakan mobil pribadi selama libur Natal dan Tahun Baru 2021 tidak diwajibkan rapid test antigen.

Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Nomor 20 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Selama Masa Libur Natal dan Tahun Baru Dalam Masa Pandemi Covid-19.

Baca Juga: Gus Yaqut Buat Gebrakan Baru Usai Ditunjuk Jadi Menteri Agama

Dalam SE disebutkan dalam melakukan perjalanan darat menggunakan mobil pribadi rapid test antigen tidak wajib.

Rapid test antigen hanya bersifat imbauan, warga yang berlibur dan melakukan perjalanan bisa melakukan rapid test antibodi.

"SE yang kami terbitkan bertujuan untuk mencegah dan memutus rantai penyebaran Covid-19 yang berpotensi meningkat akibat perjalanan orang di masa libur natal dan tahun baru," ucap Adita Irawati sebagaimana dikutip dari PMJ News, Rabu, 23 Desember 2020.

Baca Juga: Tips untuk Hadirkan Suasana Natal di Rumah

Ketentuan tersebut termuat dalam poin e dan f surat edaran Nomor 20 Tahun 2020, yang berbunyi:

e. untuk perjalanan dari dan ke Pulau Jawa serta di dalam Pulau Jawa (antarprovinsi/kabupaten/kota), dihimbau menggunakan rapid test antigen paling lama 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai persyaratan perjalanan dan wajib mengisi e-Hac Indonesia.

f. selain ketentuan pada huruf d dan e mengenai perjalanan ke Jawa dan Bali, rapid test antibodi masih boleh digunakan sesuai ketentuan yang ada yaitu dengan hasil non-reaktif yang berlaku 14 hari pada saat keberangkatan. ***

Editor: Risco Ferdian

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler